Saharakaltim.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2025–2045 sebagai pijakan pengembangan sektor industri yang lebih terarah dan berkelanjutan. Regulasi tersebut dirancang untuk menyelaraskan pembangunan industri dengan kebijakan tata ruang daerah selama 20 tahun ke depan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pembahasan Raperda masih berada pada tahap awal. Dalam rancangan tersebut, pemerintah telah memetakan sejumlah kawasan yang akan dikembangkan sebagai sentra industri, di antaranya Samarinda Seberang, Sambutan, Sungai Kunjang, Loa Janan Ilir, serta Palaran yang diproyeksikan menjadi kawasan utama karena memiliki potensi lahan yang luas.
Ia menegaskan penyusunan regulasi ini tidak bertujuan membuka kawasan industri baru, melainkan mempertegas pembagian zonasi yang telah diatur dalam RTRW. Dengan demikian, pengembangan industri dapat berjalan sesuai peruntukan ruang sekaligus menjaga keseimbangan pembangunan wilayah.
Lebih jauh, Raperda juga diarahkan untuk memperkuat hilirisasi produk unggulan daerah melalui pengembangan industri berbasis potensi lokal. Komoditas khas seperti Sarung Samarinda maupun produk kerajinan lainnya diharapkan mampu berkembang menjadi sektor industri yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
Menurut Samri, perencanaan industri yang terstruktur akan menjadi fondasi penting dalam menarik investasi, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan daya saing Kota Samarinda di masa mendatang. Oleh karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah akan terus menyempurnakan substansi Raperda agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan jangka panjang.
Melalui regulasi ini, DPRD Kota Samarinda berharap pembangunan industri dapat berlangsung secara terencana, selaras dengan tata ruang, dan mampu mengoptimalkan potensi daerah sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (adv/gby)








