**Saharakaltim.com, Samarinda –** DPRD Kota Samarinda mendorong penyusunan Ranperda tentang penanggulangan HIV/AIDS sebagai langkah memperkuat respons terhadap temuan kasus HIV yang mendekati 400 kasus sepanjang Januari–Oktober 2026. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar penguatan edukasi, pemeriksaan, pengobatan, dan perlindungan bagi orang dengan HIV.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, mengatakan penanganan HIV/AIDS tidak cukup hanya berfokus pada pengobatan. Diperlukan kebijakan terpadu yang menghubungkan upaya pencegahan, pelayanan kesehatan, dan pendampingan sosial.
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi kesehatan di Aula Serbaguna Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (8/10/2026).
Dalam pemaparan yang disampaikan pada forum tersebut, data skrining awal dari Puskesmas dan Dinas Kesehatan Samarinda mencatat temuan mendekati 400 kasus. Sekitar 200 orang disebut telah menjalani pemeriksaan lanjutan dan memperoleh hasil laboratorium positif HIV.
“Penyebaran HIV menjadi perhatian serius. Kami sedang menyiapkan Ranperda agar penanganannya memiliki landasan hukum yang kuat,” kata Novan.
Ia menjelaskan, Ranperda diharapkan mengatur berbagai aspek penanggulangan, termasuk penyebarluasan informasi kesehatan, akses tes HIV, kesinambungan pengobatan, serta pendampingan bagi pasien. Novan juga menyebut pemerintah provinsi tengah menyiapkan rancangan regulasi serupa, sehingga koordinasi antara pemerintah kota dan provinsi dinilai penting.
Menurut Novan, pengobatan antiretroviral atau ARV harus dijalani secara rutin sesuai petunjuk tenaga medis. Terapi tersebut membantu menekan jumlah virus dalam tubuh dan, apabila viral load berhasil ditekan hingga tidak terdeteksi serta kondisi itu dipertahankan, mencegah penularan HIV melalui hubungan seksual.
“Yang utama, pasien harus rutin menjalani pengobatan sesuai arahan dokter. Terapi ARV membantu menekan virus dan mencegah penularan,” ujarnya.
Di sisi lain, perlindungan privasi pasien dinilai tidak kalah penting. Ia mengingatkan bahwa kebocoran identitas atau data kesehatan dapat memperbesar ketakutan masyarakat untuk menjalani pemeriksaan dan mengakses layanan.
“Kerahasiaan data pasien wajib dijaga. Jangan sampai masyarakat takut melakukan tes karena khawatir identitasnya tersebar,” tegasnya.
Novan juga menekankan perlunya pendekatan yang komprehensif dalam menyikapi kelompok yang disebut dalam pemaparan data. Penanggulangan harus berlandaskan informasi kesehatan yang terverifikasi, edukasi, dan layanan yang tidak diskriminatif. Adapun dugaan aktivitas komunitas yang disebut dalam diskusi perlu diverifikasi oleh pihak berwenang dan tidak dapat dianggap terbukti tanpa bukti pendukung.
Ia berharap pembahasan Ranperda dilakukan bersama Dinkes, Puskesmas, organisasi peduli HIV/AIDS, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Keterlibatan lintas sektor diharapkan membuat kebijakan lebih sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Melalui regulasi tersebut, DPRD Samarinda berharap pencegahan dan pengendalian HIV/AIDS dapat berjalan lebih terarah, sementara masyarakat memperoleh akses pemeriksaan dan pengobatan dengan tetap terlindungi dari stigma dan diskriminasi.
(adv/gby)








