Saharakaltim.com, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda mendorong penguatan perlindungan tenaga kerja setelah menerima laporan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang melibatkan salah satu perusahaan UMKM di Kota Samarinda. DPRD menilai kasus tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Melalui rapat bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, DPRD mengidentifikasi sejumlah persoalan yang diduga terjadi, di antaranya tidak adanya kontrak kerja tertulis, jam kerja yang melebihi ketentuan, belum adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta dugaan belum dibayarkannya sejumlah hak pekerja.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Yakob Pangedongan, menyampaikan bahwa perusahaan yang dilaporkan merupakan HAHA Kristal Kutai. Ia mengatakan terdapat hak mantan karyawan berupa gaji dan bonus yang hingga kini belum diselesaikan pihak perusahaan.
“Di sistem perusahaan, pekerja yang keluar tidak bisa langsung dibayarkan, dan harus menunggu sebulan. Tapi dalam perjalanannya, ada bonus yang ternyata tidak dibayar. Padahal dia kerja di atas 8 jam, itu harusnya dihitung lembur dan dia juga semestinya sudah diangkat jadi karyawan tetap,” ungkapnya.
Menurut Yakob, status perusahaan sebagai UMKM tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja. Seluruh pelaku usaha tetap memiliki kewajiban memenuhi ketentuan mengenai hubungan kerja, termasuk penyusunan kontrak, pembayaran upah dan lembur, serta perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Ia berharap kasus tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh dunia usaha di Kota Samarinda agar lebih memperhatikan aspek perlindungan tenaga kerja sejak awal operasional perusahaan.
DPRD juga meminta Dinas Tenaga Kerja terus meningkatkan fungsi pembinaan dan pendampingan terhadap perusahaan-perusahaan baru, sehingga potensi pelanggaran hak pekerja dapat dicegah sedini mungkin.
“Kami meminta Disnaker memfasilitasi penyelesaian bonus karyawan tersebut yang belum dibayar, sekaligus mendampingi setiap perusahaan baru agar hak-hak karyawan, baik saat aktif bekerja maupun saat berhenti, benar-benar terpenuhi,” tutup Yakob.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pelaku usaha, diharapkan tercipta hubungan industrial yang harmonis dengan tetap mengedepankan perlindungan hak pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan dunia usaha yang sehat di Kota Samarinda. (adv/gby)








