Saharakaltim.com, Samarinda – Keterbatasan anggaran daerah menjadi tantangan dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di Kota Samarinda. Tahun ini, pembiayaan melalui APBD hanya mampu mencakup sekitar 4.578 pekerja informal rentan, jauh di bawah cakupan tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 19 ribu orang.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam audiensi DPRD Kota Samarinda bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Gedung DPRD Samarinda, Rabu (19/8/2026).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Murniati mengatakan penurunan cakupan tersebut terjadi setelah adanya efisiensi anggaran. Padahal, masih banyak pekerja sektor informal yang membutuhkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya.
“Yang sudah dianggarkan di APBD untuk pekerja informal yang rentan tahun ini hanya ada sekitar 4.578 orang. Tahun lalu mencapai 19.000 sekian, cuma karena ada efisiensi anggaran jadi turun,” kata Murniati.
Melihat kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mendorong adanya alternatif pembiayaan dengan melibatkan dunia usaha. Salah satu peluang yang dinilai cukup besar berasal dari program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Murniati menyebut terdapat lebih dari 800 perusahaan menengah dan besar di Samarinda yang berpotensi dilibatkan. Perusahaan dapat mengambil bagian dengan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan yang berada di sekitar wilayah operasional mereka.
“Kalau satu perusahaan saja melindungi 100 orang, dikalikan 800 lebih perusahaan menengah besar di Samarinda, itu sangat signifikan meningkatkan coverage,” ujarnya.
Skema tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk memperluas cakupan perlindungan tanpa sepenuhnya bergantung pada kemampuan APBD. Kolaborasi pemerintah, DPRD, BPJS Ketenagakerjaan dan dunia usaha sekaligus dapat memperkuat kepedulian sosial perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti menyambut baik upaya tersebut. Namun, ia menilai kolaborasi lintas pihak perlu diperkuat dengan regulasi daerah agar program perlindungan pekerja rentan memiliki dasar hukum dan arah kebijakan yang berkelanjutan.
Menurut Puji, pekerja seperti petani, nelayan, pekerja bangunan serta kelompok pekerja informal lainnya merupakan bagian dari masyarakat yang tetap memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya. Karena itu, keterbatasan kemampuan membayar iuran secara mandiri tidak boleh membuat mereka kehilangan akses terhadap perlindungan.
“Kami di Komisi IV sangat mendukung dan menyambut baik upaya ini. Perlindungan bagi pekerja informal ini harus kita kawal bersama, tidak bisa hanya mengandalkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri, tetapi butuh sinergi antara pemerintah, swasta, dan DPRD,” tuturnya.
DPRD Samarinda pun mendorong agar penyusunan payung hukum khusus perlindungan pekerja rentan dapat segera ditindaklanjuti. Regulasi tersebut diharapkan mampu mengatur peran pemerintah, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial.
Dengan adanya regulasi yang kuat, program perlindungan diharapkan tidak mudah terhenti ketika terjadi perubahan kemampuan fiskal daerah. Di saat yang sama, perusahaan memiliki ruang lebih jelas untuk berkontribusi melalui program CSR dan membantu menjangkau pekerja rentan di berbagai wilayah Samarinda.
“Harapan kita ke depan ada regulasi daerah yang kuat agar implementasi di lapangan benar-benar menyasar masyarakat bawah yang membutuhkan,” pungkas Sri Puji. (adv/gby)













