Saharakaltim.com, Samarinda – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana di Kota Samarinda diarahkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan relokasi warga dari kawasan yang sudah tidak aman untuk dihuni.
DPRD Kota Samarinda menilai keberadaan aturan tersebut penting agar pemerintah memiliki landasan yang kuat ketika harus menggunakan anggaran daerah untuk menyediakan lahan maupun membangun rumah pengganti bagi masyarakat terdampak bencana.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan penanganan pascabencana tidak selalu dapat diselesaikan dengan membangun kembali permukiman di lokasi awal.
Menurutnya, terdapat kondisi tertentu ketika rehabilitasi justru tidak menjadi pilihan yang aman karena karakteristik tanah maupun tingkat risiko bencana di kawasan tersebut.
“Pengalaman di lapangan menunjukkan ada permukiman warga yang struktur tanahnya terus bergerak. Seperti di Samarinda Seberang, ada lokasi yang sudah tidak memungkinkan dibangun kembali karena sangat membahayakan keselamatan. Pilihan yang aman adalah memindahkan warga atau melakukan relokasi,” katanya, Rabu (12/8/2026).
Karena itu, DPRD ingin ketentuan mengenai relokasi diperjelas dalam revisi perda. Pemerintah daerah nantinya diharapkan memiliki mekanisme yang jelas ketika suatu kawasan berdasarkan kajian teknis dinyatakan tidak lagi layak ditempati.
Tidak hanya persoalan pemindahan, Bapemperda juga mendorong agar tanggung jawab pemerintah terhadap warga terdampak diatur secara tegas. Skema yang dibahas mencakup penyediaan atau pembebasan lahan hingga pembangunan rumah pengganti.
“Dalam usulan kami, seluruh biaya relokasi ditanggung penuh pemerintah kota. Warga terdampak berada dalam posisi rentan, sehingga pemerintah harus hadir memberikan perlindungan dan advokasi secara nyata,” ujar Rohim.
Menurutnya, kejelasan regulasi tersebut menjadi penting karena pelaksanaan relokasi membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit. Pemerintah daerah harus memiliki pijakan hukum ketika APBD digunakan untuk membeli atau membebaskan lahan dan membangun hunian baru.
Dengan demikian, kebijakan relokasi tidak hanya memberikan kepastian kepada masyarakat, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi pemerintah dalam melaksanakan program tersebut.
Pembahasan Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 saat ini masih dilakukan bersama OPD teknis. Sejumlah perangkat daerah yang terlibat antara lain BPBD, Dinas Perkim, Dinas PUPR, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
DPRD ingin aspek teknis dan pembiayaan relokasi dapat dirumuskan secara jelas sebelum rancangan aturan memasuki tahap finalisasi. Termasuk mengenai kriteria kawasan yang harus direlokasi, mekanisme penyediaan lahan, serta pembangunan hunian bagi warga terdampak.
Rohim menegaskan, aturan mengenai relokasi perlu dikunci dalam perda agar tidak menimbulkan keraguan ketika pemerintah harus mengambil keputusan setelah bencana terjadi.
“Aturan terkait pengadaan tanah dan pembangunan unit rumah relokasi harus kita kunci di dalam perda. Dengan begitu, penganggarannya memiliki dasar legal dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
DPRD Samarinda berharap revisi perda tersebut nantinya mampu memperkuat sistem penanggulangan bencana, sekaligus memastikan keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan utama ketika sebuah kawasan sudah tidak memungkinkan untuk dihuni kembali. (adv/gby)













