Saharakaltim.com, Samarinda – Rencana pembongkaran menara lampu hias di Taman Samarendah mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda. Sebelum kebijakan tersebut diputuskan, pemerintah daerah diminta melakukan kajian teknis secara menyeluruh untuk memastikan kondisi bangunan sekaligus mempertimbangkan manfaatnya bagi masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menilai menara lampu hias masih menjadi salah satu elemen penting yang memperkuat wajah ruang publik di Kota Samarinda. Oleh karena itu, keputusan pembongkaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau dari kami, argumentasinya itu ada kekhawatiran korosi yang bisa membahayakan. Tapi itu semua harus diverifikasi dulu,” katanya.
Menurut Rohim, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan masih aman dan tidak membahayakan masyarakat, maka tidak ada alasan mendesak untuk melakukan pembongkaran. Selain tetap berfungsi, keberadaan menara juga dinilai memiliki nilai estetika yang telah menjadi bagian dari identitas kawasan Taman Samarendah.
“Kalau tidak ada hal yang fundamental yang membahayakan warga, mestinya tidak perlu dibongkar. Secara estetika, itu masih sangat layak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah memperhatikan kondisi kemampuan keuangan daerah. Pembongkaran yang diikuti pembangunan kembali berpotensi membutuhkan anggaran besar, sementara masih banyak kebutuhan masyarakat yang memerlukan perhatian.
“Kalau dibongkar lalu harus bangun lagi, itu tentu butuh biaya besar. Dengan kondisi fiskal sekarang, itu bukan prioritas,” jelasnya.
Rohim berharap aset yang masih layak dimanfaatkan dapat tetap dipertahankan sehingga anggaran pemerintah lebih difokuskan pada peningkatan pelayanan publik dan program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kalau memang aman, lebih baik tetap digunakan. Anggaran bisa dialihkan untuk hal yang lebih prioritas, seperti pelayanan masyarakat,” tutupnya.
DPRD Kota Samarinda berharap Pemkot Samarinda mengambil keputusan secara bijaksana dengan mengutamakan hasil kajian teknis, keselamatan masyarakat, efisiensi anggaran, serta mempertahankan nilai estetika ruang publik yang telah menjadi bagian dari wajah Kota Samarinda. (adv/gby)














