**Saharakaltim.com, Samarinda –** Penyaluran bantuan bagi penyandang disabilitas di Samarinda perlu didukung data kependudukan yang valid. Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahroni Passie, mengingatkan pemerintah kota agar memverifikasi identitas dan domisili calon penerima sebelum menetapkan bantuan.
Novan mengatakan, kejelasan status kependudukan menjadi hal mendasar karena bantuan yang bersumber dari anggaran daerah harus diberikan berdasarkan data administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Untuk penanganan disabilitas, terutama pemberian bantuan, kita harus runut dulu asal muasal KK-nya. Apakah betul warga Samarinda, kemudian di mana domisilinya,” ujarnya saat ditemui di DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Senin (5/10/2026).
Ia menjelaskan, proses verifikasi tidak cukup hanya memeriksa kepemilikan Kartu Keluarga (KK). Pemerintah juga perlu memastikan kesesuaian antara alamat yang tercatat dalam dokumen dengan tempat tinggal warga secara faktual.
Menurut Novan, pendataan dilakukan secara berjenjang melalui RT dan kelurahan sebelum diverifikasi lebih lanjut oleh Dinas Sosial Samarinda. Proses ini penting untuk memastikan calon penerima memenuhi persyaratan administrasi dan bantuan tidak salah sasaran.
“Ketertiban administrasi ini harus diselesaikan terlebih dahulu. Jangan sampai kita memberikan bantuan tetapi secara administrasi orangnya bukan warga kita,” tegasnya.
Novan menyebut, validitas data juga berkaitan dengan akses penyandang disabilitas terhadap program perlindungan sosial lainnya. Warga yang memenuhi ketentuan tidak hanya berpeluang memperoleh bantuan sosial, tetapi juga dapat mengakses jaminan kesehatan melalui kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah kota.
“Tidak hanya bantuan BST, mereka juga bisa menjadi warga yang di-cover bantuan BPJS-nya secara gratis oleh Pemkot Samarinda,” katanya.
Ia menilai, pembenahan data kependudukan harus menjadi bagian dari upaya memperkuat ketepatan sasaran program sosial. Dengan identitas dan domisili yang jelas, pemerintah dapat melakukan verifikasi secara lebih terukur sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah sesuai ketentuan.
Novan pun mengimbau warga yang belum mendapatkan bantuan agar memastikan dokumen kependudukan dan data domisilinya tercatat dengan benar. Jika terdapat ketidaksesuaian, warga dapat berkoordinasi dengan pengurus RT, kelurahan, maupun instansi terkait untuk memperbarui data.
DPRD Samarinda berharap proses pendataan dan verifikasi yang tertib dapat membantu memperluas akses warga penyandang disabilitas terhadap program bantuan sesuai persyaratan yang berlaku. **(adv/gby)**











