**Saharakaltim.com, Samarinda -** Samarinda mulai menyiapkan strategi jangka panjang untuk memperkuat sektor pariwisata sebagai bagian dari sumber pertumbuhan ekonomi baru. DPRD Kota Samarinda tengah mematangkan Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Daerah Wisata Kota Samarinda melalui uji publik yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha hingga masyarakat.
Uji publik yang berlangsung di Untag Samarinda, Kamis (6/8/2026), menjadi ruang untuk menguji sekaligus memperkaya substansi Raperda. Sejumlah gagasan strategis muncul dalam forum tersebut, termasuk kebutuhan memperkuat kelembagaan pariwisata agar pengembangannya lebih terarah.
Ketua Pansus Raperda Viktor Yuan mengatakan, tingginya partisipasi peserta menunjukkan besarnya perhatian terhadap masa depan pariwisata Samarinda. Berbagai masukan datang dari akademisi, pelaku pariwisata hingga sektor transportasi.
Menurut Viktor, salah satu poin yang dinilai penting adalah wacana pembentukan dinas khusus yang menangani pariwisata. Pemisahan pengelolaan dinilai dapat memberikan fokus lebih besar terhadap pengembangan destinasi, kebudayaan dan ekonomi kreatif.
“Pariwisata harus terkoneksi dengan berbagai sektor. Karena itu banyak masukan agar Samarinda memiliki dinas yang fokus mengelola pariwisata,” ujar Viktor.
Ia menilai pengembangan pariwisata tidak bisa dilakukan secara parsial. Sektor perhotelan, UMKM, transportasi, kebudayaan dan ekonomi kreatif harus ditempatkan dalam satu ekosistem yang saling mendukung.
Apalagi, Samarinda memiliki posisi strategis sebagai ibu kota Kaltim sekaligus daerah penyangga IKN. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang meningkatnya arus kunjungan dan aktivitas ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan sektor pariwisata.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Kamaruddin Ibrahim menyebut Raperda tersebut juga memiliki peluang untuk memperkuat PAD. Menurutnya, potensi wisata Samarinda cukup beragam dan dapat dikembangkan menjadi sumber penerimaan sekaligus penggerak ekonomi masyarakat.
“Pariwisata memiliki peluang besar menjadi sektor unggulan peningkatan PAD. Potensi yang dimiliki Samarinda, seperti wisata sungai, wisata religi, hingga ekonomi kreatif, tinggal dikelola dengan lebih baik,” katanya.
Potensi tersebut mencakup wisata Sungai Mahakam, Desa Budaya Pampang, wisata religi hingga berbagai aktivitas ekonomi kreatif yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, pengembangannya membutuhkan regulasi yang mampu memberikan kepastian sekaligus mendorong keterlibatan berbagai pihak.
Rektor Untag Samarinda Zuhdi Yahya mengatakan, pihaknya mendukung penyusunan regulasi tersebut karena pariwisata memiliki potensi besar untuk memberikan dampak ekonomi. Menurutnya, kualitas Raperda harus dibangun melalui kajian ilmiah sekaligus partisipasi publik.
“Harapannya melalui uji publik ini semua stakeholder, baik pelaku pariwisata, DPRD, pemerintah, akademisi, mahasiswa maupun masyarakat dapat memberikan masukan positif sehingga naskah akademik dan rancangan perda menjadi lebih komprehensif,” ujarnya.
Zuhdi juga mendorong keterlibatan dunia usaha dalam pengembangan destinasi, baik melalui penyediaan fasilitas maupun dukungan pendanaan. Kolaborasi pemerintah, masyarakat, akademisi dan swasta dinilai menjadi kunci agar sektor pariwisata berkembang secara berkelanjutan.
Bagi DPRD Samarinda, Raperda tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai regulasi administratif. Payung hukum yang disusun harus mampu menjadi dasar untuk mengembangkan destinasi, memperkuat pelaku ekonomi kreatif, meningkatkan kunjungan wisata sekaligus membuka sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Terlebih ketika sektor pertambangan semakin diarahkan menuju transformasi ekonomi, pariwisata dapat menjadi salah satu sektor alternatif yang memiliki efek berantai terhadap masyarakat. Jika dikelola serius dan terintegrasi, potensi tersebut berpeluang memperkuat ekonomi lokal sekaligus menambah kontribusi terhadap PAD.
Seluruh masukan dari uji publik selanjutnya akan dihimpun sebagai bahan penyempurnaan naskah akademik dan Raperda sebelum memasuki pembahasan lanjutan. DPRD Samarinda berharap regulasi yang lahir nantinya mampu menjadi fondasi pengembangan pariwisata yang lebih profesional, berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. (adv/gby)
