**Saharakaltim.com, Samarinda –** Wacana pelarangan penggunaan rokok elektronik atau vape di lingkungan pemerintahan mendapat respons positif dari DPRD Kota Samarinda. Lembaga legislatif tersebut menyatakan siap mengikuti kebijakan apabila aturan resmi mengenai penggunaan vape telah ditetapkan pemerintah.
Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah mengatakan, setiap kebijakan yang diterapkan di lingkungan pemerintahan harus memiliki dasar regulasi yang jelas. Karena itu, DPRD Samarinda memilih mengikuti ketentuan yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah dan instansi terkait.
“Ya artinya kita ngikuti regulasi aja karena memang pihak BNN kan mungkin mereka lebih tahu aspek teknisnya,” kata Helmi, Rabu (5/8/2026).
Ia menyebut Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki kajian dan pertimbangan teknis yang dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan terkait penggunaan vape. Apabila ketentuan tersebut telah resmi diberlakukan, lingkungan Sekretariat DPRD Samarinda juga akan menyesuaikan penerapannya.
Menurut Helmi, aturan mengenai penggunaan vape tidak hanya berkaitan dengan kedisiplinan di lingkungan kerja, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan dan keselamatan.
“Baik itu dari segi keamanan, kesehatan dan keselamatan pengguna,” ujarnya.
Karena itu, DPRD Samarinda mendukung kebijakan yang memiliki tujuan melindungi masyarakat dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat. Namun, penerapan aturan tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar memiliki landasan yang jelas.
Helmi menegaskan DPRD Samarinda tidak akan membuat kebijakan yang bertentangan dengan regulasi pemerintah. Seluruh ketentuan yang berkaitan dengan lingkungan kerja di sekretariat akan disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Jadi kalau kita ya dukung aja itu supaya jangan akan berdampak kepada pemakai,” pungkasnya.
Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih sehat, aman, dan nyaman. Tidak hanya bagi aparatur yang bekerja di dalamnya, tetapi juga bagi masyarakat yang datang untuk memperoleh pelayanan publik. **(adv/gby)**
