**Saharakaltim.com, Samarinda -** Kebijakan parkir berlangganan yang disiapkan Pemkot Samarinda mendapat lampu hijau dari DPRD Kota Samarinda, namun dengan sejumlah catatan. DPRD meminta sistem tersebut dirancang lebih fleksibel agar mudah diterima masyarakat dan tidak berubah menjadi beban baru ketika mulai diterapkan secara penuh pada 2027.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar menyebut parkir berlangganan sebagai salah satu terobosan yang berpotensi memperbaiki tata kelola parkir sekaligus meningkatkan PAD. Tetapi, menurutnya, kebijakan tersebut harus dibangun dengan sistem yang matang sebelum diberlakukan secara menyeluruh.
“Ini satu langkah terobosan yang bagus. Hanya, penerapannya tidak bisa serta-merta dilakukan dengan pemaksaan,” kata Deni, Jumat (14/8/2026).
Deni secara khusus menyoroti pola pembayaran. Jika masyarakat diwajibkan membayar sekaligus untuk satu tahun, beban yang dirasakan bisa lebih besar. Karena itu, DPRD mendorong pembayaran dibagi dalam periode yang lebih pendek agar lebih fleksibel.
Skema yang dapat dipertimbangkan antara lain pembayaran bulanan, setiap empat bulan atau enam bulan. Menurut Deni, pilihan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyesuaikan pembayaran dengan kemampuan masing-masing.
“Makanya tahapannya harus kita ubah. Misalnya, pembayaran dilakukan per bulan, empat bulan sekali, atau enam bulan sekali,” ujarnya.
DPRD juga mengusulkan pemberian relaksasi pada masa awal penerapan. Potongan harga bagi masyarakat yang lebih cepat melakukan pembayaran dapat menjadi stimulus sekaligus membantu proses transisi menuju sistem parkir berlangganan.
Tidak kalah penting, Pemkot Samarinda diminta memastikan kesiapan fasilitas di lapangan. Infrastruktur parkir harus tersedia dan para juru parkir perlu ditata serta dibina agar memahami mekanisme baru yang akan diterapkan.
Di sisi teknologi, Deni mendorong adanya aplikasi khusus yang terintegrasi dengan sistem parkir berlangganan. Aplikasi tersebut diharapkan memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran sekaligus mengetahui titik parkir yang tersedia dan masuk dalam sistem pemerintah.
“Saya minta kepada dinas terkait, khususnya menyiapkan aplikasi. Jadi nanti teman-teman atau masyarakat semua punya aplikasinya. Ketika ada, masyarakat bisa memantau di mana titik parkirnya, semuanya ada di situ,” jelasnya.
Dengan sistem digital yang mudah digunakan, DPRD berharap masyarakat tidak hanya menjadi objek pembayaran, tetapi juga memperoleh kemudahan dalam menggunakan fasilitas parkir. Transparansi titik parkir dan mekanisme pembayaran dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik.
Pada akhirnya, Deni mengingatkan bahwa optimalisasi PAD harus memiliki tujuan yang jelas. Penerimaan dari sektor parkir harus dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Samarinda.
“Kita ingin bahwa dalam menggali PAD ini, betul-betul PAD yang memang seharusnya dihasilkan pemerintah kota untuk menunjang pembangunan. Artinya, kembali lagi kepada masyarakat. Poinnya itu,” pungkasnya. (adv/gby)










