Saharakaltim.com – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat. Hingga kini, Panitia Khusus (Pansus) II masih fokus pada tahap awal berupa penguatan data dan konsolidasi internal.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Rusdi, menyebut proses ini penting untuk menyamakan persepsi antaranggota sebelum pembahasan diperluas.
“Kalau fondasi datanya kuat, pembahasan berikutnya akan lebih mudah dan terarah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pada tahap ini belum ada pelibatan OPD karena seluruh pembahasan masih bersifat internal.
Ke depan, DPRD akan mulai membuka ruang diskusi dengan pihak terkait, termasuk OPD, yang dijadwalkan mulai Mei 2026.
Selain itu, DPRD juga memastikan akan melaksanakan uji publik sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan yang partisipatif.
Rusdi optimistis, dengan tahapan yang terstruktur, Raperda Pasar Rakyat dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi pengelolaan pasar tradisional di Samarinda. (gby/adv)
