**Saharakaltim.com, Samarinda -** Digitalisasi administrasi kependudukan didorong semakin masif di Kota Samarinda. DPRD Kota Samarinda meminta Disdukcapil mempercepat implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), bukan hanya untuk mempermudah urusan administrasi warga, tetapi juga memperkuat akurasi data yang menjadi dasar perencanaan pembangunan.
Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah menilai perkembangan teknologi harus dimanfaatkan untuk membuat pelayanan pemerintah semakin sederhana dan efisien. Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya menghadapi proses administrasi yang rumit ketika teknologi memungkinkan berbagai dokumen kependudukan diakses secara digital.
IKD memungkinkan warga menyimpan dokumen kependudukan dalam satu aplikasi pada perangkat telepon genggam. Dengan sistem tersebut, akses terhadap dokumen dapat dilakukan lebih praktis ketika masyarakat membutuhkan layanan administrasi.
“Melalui IKD, masyarakat tidak perlu lagi selalu membawa dokumen fisik ketika mengurus berbagai keperluan administrasi. Semua dapat diakses lebih mudah melalui perangkat yang dimiliki,” ujar Helmi, Senin (27/7/2026).
Namun, Helmi melihat manfaat IKD tidak berhenti pada kemudahan masyarakat. Digitalisasi juga dapat menjadi momentum untuk mendorong pemerintah memperkuat validitas data penduduk Samarinda.
Ia menyoroti masih adanya warga yang telah lama tinggal dan bekerja di Samarinda, tetapi belum memperbarui alamat administrasi kependudukan dari daerah asal. Kondisi ini berpotensi menimbulkan perbedaan antara jumlah penduduk yang tercatat secara administratif dengan masyarakat yang sebenarnya bermukim di Kota Tepian.
Menurut Helmi, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena data kependudukan memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintah. Data yang akurat diperlukan untuk menghitung kebutuhan pelayanan publik sekaligus menyusun program pembangunan secara lebih tepat sasaran.
Karena itu, percepatan IKD harus disertai edukasi yang luas. Disdukcapil diharapkan tidak hanya memperkenalkan aplikasi, tetapi juga aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat, penggunaan dan pentingnya memperbarui data kependudukan.
Langkah tersebut dinilai dapat menciptakan dua manfaat sekaligus: masyarakat memperoleh layanan yang lebih praktis, sementara pemerintah mendapatkan basis data kependudukan yang semakin valid untuk mendukung perencanaan pembangunan.
Helmi menegaskan, keberhasilan digitalisasi pelayanan pada akhirnya harus diukur dari seberapa besar kemudahan yang dirasakan masyarakat. Teknologi jangan sampai hanya menjadi sistem baru, tetapi harus benar-benar menjadi alat untuk mempercepat dan menyederhanakan pelayanan publik.
“Yang paling penting, masyarakat benar-benar merasakan kemudahan dari layanan ini. Pelayanan publik harus sederhana, cepat, dan memudahkan warga,” pungkasnya. (adv/gby)









