Kamaruddin: Perda Harus Bisa Diterapkan dan Diterima Masyarakat

Saharakaltim.com — DPRD Kota Samarinda memastikan proses pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tambahan Tahun 2026 tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD menegaskan bahwa setiap regulasi harus disusun secara matang agar tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Kamaruddin mengatakan seluruh tahapan pembentukan perda, mulai dari penyusunan naskah akademik, harmonisasi, hingga uji publik tetap menjadi syarat wajib dalam proses legislasi.

Menurutnya, keberadaan naskah akademik sangat penting sebagai dasar kajian hukum, sosial, dan teknis sebelum sebuah regulasi disahkan.

“Perda yang kita susun tidak boleh hanya selesai secara administrasi, tetapi harus benar-benar bisa diterapkan dan diterima masyarakat,” ujarnya.

DPRD Samarinda juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan Raperda. Sejumlah elemen masyarakat seperti organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, hingga karang taruna direncanakan akan dilibatkan dalam proses pemberian masukan.

Kamaruddin menjelaskan, target penyelesaian satu Raperda ditetapkan selama enam bulan. Namun apabila diperlukan pembahasan lebih mendalam, masa pembahasan dapat diperpanjang sesuai aturan yang berlaku.

Enam Raperda tambahan tersebut terdiri dari empat usulan Pemerintah Kota Samarinda dan dua usulan inisiatif DPRD.

Melalui proses pembahasan yang ketat dan partisipatif, DPRD Samarinda berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memperkuat tata kelola pemerintahan serta menjawab kebutuhan masyarakat Kota Samarinda secara lebih efektif. (adv/gby)

News Feed