Saharakaltim.com, Samarinda – Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU dan semakin maraknya usaha Pertamini di Kota Samarinda dinilai memiliki persoalan yang saling berkaitan. DPRD Kota Samarinda pun mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap distribusi BBM bersubsidi sekaligus menata aktivitas penjualan BBM eceran.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Aris Mulyanata mengatakan, Pertamini memang menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat ketika harus menghadapi antrean panjang di SPBU. Namun, keberadaannya tetap perlu ditinjau dari aspek regulasi maupun distribusi BBM bersubsidi.
“Intinya sih kuota untuk BBM jenis Pertalite, rata-rata di Pertamini itu kan. Cuman hari ini marak juga antrean kendaraan untuk ambil kuota BBM jenis Pertalite. Tapi kan ada barcode-barcode. Rata-rata juga konsumsinya dialokasikan ke Pertamini,” kata Aris, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu mengetahui secara pasti bagaimana alokasi dan realisasi kuota BBM bersubsidi di lapangan. Data tersebut penting untuk mengetahui apakah pasokan yang tersedia benar-benar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Aris menilai persoalan Pertamini tidak dapat hanya dilihat dari sisi pelanggaran aturan. Pemerintah juga perlu memahami alasan masyarakat memilih membeli BBM melalui penjual eceran, salah satunya karena antrean di SPBU yang cukup panjang.
Karena itu, pembenahan distribusi menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan. Jika ketersediaan BBM di SPBU dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal, ketergantungan terhadap penjualan eceran diharapkan dapat berkurang.
Meski demikian, Aris mengingatkan masyarakat agar tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketentuan yang berlaku. SPBU resmi dinilai menjadi tempat yang sesuai untuk mendapatkan BBM karena memiliki izin dan sistem pengawasan.
“Kalau memang mau beli BBM ya SPBU-lah yang memang untuk mereka yang menjual BBM jenis Pertalite atau solar atau apa namanya,” ujarnya.
Sementara itu, dari sisi pemerintah daerah, Aris mengatakan sudah terdapat regulasi yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menata aktivitas usaha di pinggir jalan. Penertiban dapat dilakukan dengan mengacu pada Perwali maupun Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Namun, ia meminta proses penataan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sosialisasi kepada pelaku usaha perlu dikedepankan agar mereka memahami aturan yang berlaku sebelum pemerintah mengambil langkah penertiban.
Aris juga menilai antrean kendaraan yang sampai memakan badan jalan menjadi indikator bahwa persoalan pelayanan dan distribusi BBM perlu segera dievaluasi.
“Kembali lagi kuota di Pertamina itu dalam satu hari itu berapa sih? Kita kurang tahu juga data konkretnya. Makanya hari ini kalau misalnya kuota itu berlebihan mungkin tidak ada antrean sepanjang itu lagi,” tuturnya.
DPRD Samarinda mendorong pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh, mulai dari kecukupan kuota BBM bersubsidi, distribusi ke SPBU, pelayanan kepada masyarakat, hingga penataan usaha Pertamini. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan distribusi BBM yang lebih tertib, adil, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Samarinda. (adv/gby)
