**Saharakaltim.com, Samarinda –** Perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan tidak cukup berhenti pada pelaporan kasus. Ketersediaan tempat yang aman, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, dan bantuan hukum juga menjadi kebutuhan penting yang kini disuarakan TRC-PPA Kalimantan Timur kepada DPRD Kota Samarinda.
Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun, mendorong Pemerintah Kota Samarinda menyediakan rumah aman bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual. Fasilitas tersebut dinilai dapat melindungi korban dari intimidasi sekaligus membantu mereka menjalani proses hukum tanpa tekanan.
Aspirasi itu disampaikan dalam Reses DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2026 di Dapil IV, Kecamatan Samarinda Ulu. Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menyatakan akan mengawal usulan tersebut agar mendapat tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Rina menjelaskan, sebagian korban menghadapi tekanan dari keluarga setelah kasus dilaporkan. Kondisi itu dapat membuat korban merasa terpaksa mencabut laporan atau berdamai dengan pelaku, meskipun belum berada dalam lingkungan yang aman.
“Ketika korban dikembalikan ke rumah, ada risiko mendapat tekanan dari keluarga agar menghentikan proses hukum. Rumah aman diperlukan agar korban terlindungi dan proses hukum tetap berjalan,” katanya.
Karena itu, rumah aman diharapkan memiliki pengamanan dan perlindungan data yang memadai. Selain menjamin keselamatan penghuni, fasilitas tersebut perlu menyediakan layanan terpadu berupa pemulihan psikologis, layanan kesehatan, pendampingan hukum sejak pelaporan hingga persidangan, serta dukungan agar anak tetap memperoleh pendidikan.
“Rumah aman harus menjadi tempat perlindungan sekaligus pemulihan. Korban membutuhkan pendampingan menyeluruh agar tidak kembali mengalami tekanan,” tegas Rina.
Novan menyambut aspirasi tersebut dengan menyoroti pentingnya perhatian bersama terhadap kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, termasuk kasus yang melibatkan anggota keluarga.
“Kekerasan terhadap anak juga terjadi di lingkungan keluarga, bahkan melibatkan orang tua atau saudara kandung,” ujarnya, Kamis (8/10/2026).
Ia mengajak masyarakat, termasuk ketua RT dan tokoh lingkungan, agar tidak mengabaikan indikasi kekerasan. Pelaporan kepada pihak berwenang dinilai penting agar dugaan kasus dapat ditangani sesuai prosedur dan korban memperoleh perlindungan.
Novan juga meminta agar proses hukum berjalan tegas dan profesional, tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
“Jika sudah masuk ranah pidana, kami meminta aparat menanganinya secara tegas dan profesional, tanpa intervensi,” katanya.
Namun, Novan mengakui penyediaan rumah aman belum dapat dipastikan waktu realisasinya. DPRD dan Pemkot Samarinda masih perlu membahas kebutuhan anggaran, lokasi, dan skema pengelolaan, termasuk dukungan dari instansi terkait.
Ia berkomitmen membawa aspirasi tersebut untuk dikawal melalui Komisi IV. Bagi TRC-PPA Kaltim, keberadaan rumah aman diharapkan menjadi bagian dari sistem perlindungan yang lebih menyeluruh agar perempuan dan anak korban kekerasan dapat mencari keadilan tanpa harus menghadapi ancaman atau tekanan tambahan.
(adv/gby)














