**Saharakaltim.com, Samarinda –** Pemanfaatan lahan bekas tambang menjadi kawasan pertanian mulai dilirik sebagai salah satu peluang untuk mendukung ketahanan pangan di Kota Samarinda. Anggota DPRD Samarinda, Joha Fajal, meminta pemerintah mengkaji potensi tersebut agar lahan pascatambang tidak dibiarkan terbengkalai.
Joha mengatakan, lahan bekas tambang dapat menjadi aset produktif apabila memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan. Karena itu, pemerintah perlu melakukan pemetaan dan kajian sebelum menentukan bentuk pemanfaatan yang sesuai.
Politikus Partai NasDem itu mengakui, kebijakan tersebut tidak dapat dijalankan Pemkot Samarinda sendiri. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah pusat diperlukan, terutama terkait kewenangan pertambangan, reklamasi, perizinan, dan pengelolaan lingkungan.
Meski demikian, ia mendorong pemerintah kota mulai menginisiasi perencanaan jangka panjang dengan memanfaatkan ketentuan tata ruang yang telah tersedia.
“Secara umum, pemerintah telah menetapkan mana daerah yang menjadi daerah industri, pergudangan maupun kawasan pertanian dalam RTRW 2023-2045. Artinya, gambaran umum kebijakannya sudah ada,” ujarnya.
Menurut Joha, Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2023–2045 dapat menjadi salah satu dasar untuk menelaah kesesuaian pemanfaatan lahan pascatambang dengan peruntukan ruang.
“Harapan kami, Samarinda melalui Perda RTRW bisa mengkaji ulang setiap areal bekas pertambangan yang bisa dikelola, bisa dialihfungsikan dari kegiatan pascatambang menjadi kawasan pertanian bagi masyarakat,” katanya. (adv/gby)














