**Saharakaltim.com, Samarinda –** Pemanfaatan lahan bekas tambang menjadi kawasan pertanian mulai dilirik sebagai salah satu peluang untuk mendukung ketahanan pangan di Kota Samarinda. Anggota DPRD Samarinda, Joha Fajal, meminta pemerintah mengkaji potensi tersebut agar lahan pascatambang tidak dibiarkan terbengkalai.
Joha mengatakan, lahan bekas tambang dapat menjadi aset produktif apabila memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan. Karena itu, pemerintah perlu melakukan pemetaan dan kajian sebelum menentukan bentuk pemanfaatan yang sesuai.
Politikus Partai NasDem itu mengakui, kebijakan tersebut tidak dapat dijalankan Pemkot Samarinda sendiri. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah pusat diperlukan, terutama terkait kewenangan pertambangan, reklamasi, perizinan, dan pengelolaan lingkungan.
Meski demikian, ia mendorong pemerintah kota mulai menginisiasi perencanaan jangka panjang dengan memanfaatkan ketentuan tata ruang yang telah tersedia.
“Secara umum, pemerintah telah menetapkan mana daerah yang menjadi daerah industri, pergudangan maupun kawasan pertanian dalam RTRW 2023-2045. Artinya, gambaran umum kebijakannya sudah ada,” ujarnya.
Menurut Joha, Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2023–2045 dapat menjadi salah satu dasar untuk menelaah kesesuaian pemanfaatan lahan pascatambang dengan peruntukan ruang.
“Harapan kami, Samarinda melalui Perda RTRW bisa mengkaji ulang setiap areal bekas pertambangan yang bisa dikelola, bisa dialihfungsikan dari kegiatan pascatambang menjadi kawasan pertanian bagi masyarakat,” katanya.
**Lahan Eks Tambang Dibidik untuk Sentra Pangan**
Peluang tersebut turut menjadi perhatian Bapperida Samarinda melalui kegiatan *Expose Policy Brief* bertajuk “Transformasi Lahan Eks Tambang Jadi Sentra Pangan” yang melibatkan para ahli dari Universitas Mulawarman.
Inisiatif itu dilatarbelakangi kebutuhan untuk memperkuat ketahanan pangan daerah. Samarinda memiliki posisi strategis sebagai daerah penyangga IKN, sementara pasokan pangan Kalimantan Timur masih bergantung pada daerah luar.
Data 2025 yang dicantumkan dalam bahan pemberitaan menyebut luas area berizin tambang di Samarinda mencapai 45.233,7 hektare. Angka tersebut perlu dibaca sebagai luas area berizin, bukan otomatis sebagai luas lahan bekas tambang yang siap ditanami.
Sebelum dikembangkan menjadi kawasan pangan, setiap lokasi perlu melalui penilaian kondisi tanah, ketersediaan air, keamanan lingkungan, status lahan, dan kewajiban reklamasi. Tidak seluruh lahan pascatambang dapat langsung digunakan untuk pertanian.
Adapun konsep yang tengah dikaji mencakup pertanian terpadu dengan komoditas jagung, padi, dan singkong, serta pengembangan peternakan dan kawasan hijauan pakan ternak.
Joha berharap, kajian lintas sektor dapat menghasilkan kebijakan yang terarah dan sesuai dengan tata ruang. Dengan perencanaan yang matang, lahan pascatambang yang memenuhi syarat berpeluang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketersediaan pangan di Samarinda. (adv/gby)










