**Saharakaltim.com, Samarinda –** Menjaga harga kebutuhan pokok tetap terjangkau membutuhkan lebih dari sekadar pemantauan pasar. Pemerintah Kota Samarinda didorong memperkuat operasi pasar, memperpendek jalur distribusi, mengoptimalkan cadangan pangan, dan meningkatkan pengawasan perdagangan untuk melindungi daya beli masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Dr. Sani Bin Husain. Ia menilai kenaikan harga bahan pangan, mulai dari beras, minyak goreng hingga bawang, dapat membebani rumah tangga, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Karena itu, menurut Sani, kebijakan pengendalian harga harus disertai langkah nyata yang menyasar sumber persoalan, baik dari sisi ketersediaan barang maupun distribusinya.
“Operasi pasar rutin perlu diperkuat menjelang musim kemarau dan hari besar,” ujarnya, Senin (12/10/2026).
Operasi pasar, lanjutnya, dapat menjadi instrumen intervensi ketika harga komoditas mengalami kenaikan atau pasokan terganggu. Pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kondisi lapangan, termasuk peningkatan permintaan pada periode tertentu.
Sani juga menyoroti panjangnya rantai distribusi yang berpotensi menambah biaya hingga berdampak pada harga jual di tingkat konsumen. Ia mendorong pemerintah memfasilitasi distribusi langsung dari produsen kepada pembeli agar pemasaran pangan lebih efisien.
“Titik distribusi langsung dari petani ke konsumen harus segera dibangun,” katanya.
Langkah lainnya ialah memperkuat kesiapan cadangan pangan daerah. Sani meminta anggaran yang tersedia dioptimalkan untuk mengantisipasi kemungkinan kelangkaan komoditas maupun keterlambatan pasokan dari daerah penghasil.
“Optimalkan anggaran cadangan pangan daerah untuk mengantisipasi kelangkaan pasokan komoditas,” tuturnya.
Tak hanya soal stok dan distribusi, pengawasan pasar juga dinilai perlu diperketat. Sani mengingatkan praktik penimbunan dapat menghambat peredaran barang dan memicu tekanan harga. Karena itu, pengawasan berkelanjutan dengan melibatkan instansi terkait dan aparat penegak hukum diperlukan untuk menjaga perdagangan tetap berjalan secara wajar.
“Pengawasan terhadap penimbunan barang harus ditingkatkan agar harga tetap wajar,” tegasnya.
Sani menyebut berbagai usulan tersebut akan dibawa ke pembahasan di DPRD Samarinda, termasuk melalui Banggar dan Komisi II. Ia berharap langkah pengendalian harga dapat dipertimbangkan sebagai prioritas dalam APBD Perubahan 2026.
“Usulan diajukan ke Banggar agar masuk prioritas APBD-Perubahan 2026,” ungkapnya.
Ia menekankan, upaya tersebut memerlukan koordinasi antara pemerintah kota, Dinas Perdagangan, Dinas Pangan, dan pelaku usaha lokal. Dengan koordinasi yang baik, kebijakan pengendalian harga diharapkan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi pasokan di lapangan.
Sani menegaskan, tujuan utama pengendalian inflasi bukan semata menjaga angka statistik, melainkan memastikan masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh sebab itu, intervensi pasar dan penguatan sistem pangan daerah perlu diarahkan pada perlindungan kesejahteraan warga.
“Pengendalian inflasi adalah upaya nyata melindungi kesejahteraan seluruh warga Samarinda,” pungkasnya.
(adv/gby)










