**Saharakaltim.com, Samarinda –** Kesiapan tenaga pendidik menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda menyikapi wacana penerapan kembali sistem tidak naik kelas pada tahun ajaran 2027. Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, meminta rencana tersebut tidak diterapkan terburu-buru sebelum persoalan jumlah dan kompetensi guru mendapat perhatian serius.
Menurut Novan, peningkatan standar penilaian siswa harus berjalan seiring dengan perbaikan kualitas pembelajaran. Ia menilai, kebijakan yang menuntut pencapaian akademik lebih tinggi perlu didukung tenaga pendidik yang cukup dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.
“Di Samarinda sendiri, kita masih kekurangan guru dan kompetensinya masih kurang,” kata Novan, Selasa (13/10/2026).
Ia menegaskan bahwa mutu pendidikan tidak bisa hanya diukur dari ketatnya standar kenaikan kelas. Kemampuan guru menyampaikan materi, mendampingi siswa, dan memastikan proses belajar berlangsung efektif juga menjadi bagian penting dalam mencapai tujuan pendidikan.
Karena itu, Novan meminta rencana kebijakan tersebut dikaji secara mendalam dengan melihat kondisi sekolah dan kesiapan tenaga pengajar di lapangan.
“Harapannya ini dikaji dahulu supaya pelaksanaannya benar-benar siap,” ujarnya.
Ia juga mendorong adanya program peningkatan kapasitas guru sebelum standar penilaian siswa diperketat. Menurutnya, tuntutan terhadap peserta didik perlu diimbangi kualitas pengajaran agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi perkembangan siswa.
“Perlu kajian mendalam agar memberikan manfaat nyata untuk peserta didik,” tegasnya.
### Kebijakan Masih dalam Tahap Pembahasan
Wacana penerapan kembali sistem tidak naik kelas muncul dari dorongan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, kedisiplinan, motivasi belajar, dan daya saing peserta didik.
Meski demikian, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan rencana tersebut masih dibahas. Pemerintah masih memerlukan kajian akademis dan masukan para ahli sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut.
Sejumlah aspek juga perlu dipertimbangkan, mulai dari kesiapan fasilitas sekolah, ketersediaan dan kompetensi guru, kondisi peserta didik, hingga keterlibatan orang tua.
Pandangan tersebut menjadi perhatian dalam menyusun kebijakan pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada hasil penilaian, tetapi juga memperhatikan proses belajar dan kesiapan satuan pendidikan.
DPRD Samarinda berharap setiap kebijakan yang berkaitan dengan kenaikan kelas disusun berdasarkan kajian yang matang. Dengan demikian, peningkatan standar pendidikan dapat berjalan seiring dengan pemerataan kualitas pengajaran dan kesiapan sekolah.
(adv/gby)














