Saharakaltim.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mendorong Pemerintah Kota Samarinda membangun keseimbangan antara kewajiban pajak daerah dengan peningkatan pelayanan publik. Penerapan pajak terhadap pelaku usaha dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan pemungutan pajak harus dilakukan berdasarkan aturan yang jelas dan memperhatikan kondisi masing-masing pelaku usaha. Menurutnya, prinsip keadilan menjadi hal penting agar kebijakan perpajakan tidak menimbulkan ketimpangan.
“Kalau bicara pemungutan pajak 10 persen, harus adil, kalau satu kena, satu tidak, itu tidak adil,” kata Helmi, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan usaha, termasuk besaran omzet yang diperoleh. Hal tersebut penting agar kewajiban pajak tidak memberikan tekanan berlebihan kepada pelaku usaha yang masih berada dalam skala kecil atau sedang mengembangkan usahanya.
Helmi juga mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat maupun pelaku usaha pada akhirnya merupakan bagian dari sumber pembiayaan pembangunan daerah. Karena itu, kontribusi tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kualitas fasilitas dan pelayanan.
“Dan ini juga harus disertai dengan peningkatan fasilitas yang diberikan juga kepada pelanggan,” ujarnya.
Ia menilai hubungan antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat perlu dibangun melalui kebijakan yang saling memberikan manfaat. Pelaku usaha menjalankan kewajibannya, sementara pemerintah memastikan penerimaan yang diperoleh dapat mendukung peningkatan pelayanan dan fasilitas publik.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengungkapkan adanya potensi penerimaan dari aktivitas usaha yang menggunakan aset milik pemerintah daerah.
Menurutnya, pemanfaatan aset daerah untuk kegiatan usaha memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui kewajiban yang melekat pada aktivitas tersebut.
“Ada kontribusinya, menggunakan aset daerah itu ada pembayaran pajaknya,” kata Neneng.
Ia mengatakan Pemkot Samarinda ke depan akan melakukan pemetaan terhadap berbagai sumber penerimaan yang berpotensi dikembangkan. Langkah tersebut diperlukan agar optimalisasi pendapatan daerah dapat dilakukan secara lebih terukur.
“Ke depannya juga kita formulasikan, lacak mana saja potensi untuk pendapatan daerah,” demikian Neneng.
DPRD Samarinda menilai optimalisasi pajak dan sumber pendapatan lainnya tetap penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah. Namun, upaya tersebut harus berjalan beriringan dengan kebijakan yang adil bagi pelaku usaha dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, pajak tidak hanya dipandang sebagai kewajiban yang harus dibayarkan, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Samarinda. (adv/gby)
