**Saharakaltim.com, Samarinda –** Panjangnya proses perizinan reklame menjadi salah satu persoalan yang disorot pelaku usaha dalam pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame di DPRD Kota Samarinda.
Pelaku usaha mengusulkan agar pembayaran pajak reklame dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses perizinan selesai. Usulan tersebut kini menjadi bahan kajian Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda yang dipimpin Markaca.
Markaca mengatakan, masukan itu disampaikan dalam diskusi awal bersama pelaku usaha. Mereka berharap mekanisme administrasi dapat disederhanakan sehingga pemenuhan kewajiban pajak tidak terkendala panjangnya tahapan perizinan.
“Keinginan mereka, proses perizinan bisa lebih mudah. Kalau memungkinkan, urusan pajak dan perizinan dipisahkan,” ujar Markaca, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, pemisahan mekanisme tersebut menjadi salah satu opsi yang perlu dipelajari lebih lanjut. Namun, ia mengingatkan bahwa pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan resmi.
“Masih tahap diskusi awal, sehingga belum ada kesimpulan yang dihasilkan,” katanya.
Pansus I akan melanjutkan pendalaman bersama Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR). Setelah mendengar penjelasan pelaku usaha, DPRD juga berencana meminta masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menilai aspek teknis dan administrasi yang perlu diatur.
Markaca menilai setiap usulan perlu dibahas secara menyeluruh agar penyederhanaan prosedur tidak mengabaikan kepastian hukum, kewajiban perpajakan, maupun pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame.
“Keluhan yang disampaikan cukup beralasan. Kami akan menindaklanjuti dan membahasnya lebih lanjut dalam tahapan berikutnya,” tegasnya.
Melalui pembahasan Ranperda ini, DPRD Samarinda berharap dapat merumuskan aturan yang lebih jelas bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah. Hubungan antara perizinan, pembayaran pajak, serta pengawasan reklame akan menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi tersebut.
Dengan demikian, usulan pemisahan proses pajak dan perizinan masih menunggu hasil pembahasan lanjutan sebelum dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari aturan baru. **(adv/gby)**
