**Saharakaltim.com, Samarinda –** Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan program parkir berlangganan tidak boleh menjadi kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, masyarakat maupun ASN harus tetap memiliki kebebasan untuk memilih mengikuti program tersebut atau tidak.
Penegasan ini muncul menyusul informasi dugaan pemotongan gaji ASN sebesar Rp400 ribu untuk pembayaran parkir berlangganan. Rohim mengaku belum mengetahui informasi tersebut, tetapi menekankan bahwa konsep program yang ia pahami bersifat sukarela.
“Program ini sifatnya pilihan. Jadi ASN tidak diwajibkan untuk mengikutinya dan bisa menentukan sendiri apakah ingin menjadi peserta atau tidak,” ujar Rohim, Jumat (2/10/2026).
Ia menjelaskan, pelibatan ASN sejak awal lebih ditujukan untuk memperkenalkan program kepada masyarakat. Karena itu, proses sosialisasi tidak boleh berubah menjadi tekanan agar pegawai mengikuti program.
“ASN memang menjadi salah satu yang dikenalkan lebih dulu, tetapi tidak ada keharusan untuk ikut. Yang berminat bisa mendaftar, sementara yang belum ingin ikut juga tidak masalah,” katanya.
Selain menyoroti sifat kepesertaan, Rohim meminta Pemkot Samarinda menjelaskan secara rinci manfaat yang akan diperoleh pengguna. Menurutnya, tarif berlangganan harus disertai kepastian pelayanan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Yang perlu dijelaskan bukan cuma berapa yang harus dibayar. Setelah masyarakat membayar, mereka juga harus tahu layanan apa yang akan didapatkan dan pemerintah harus memastikan layanan itu tersedia,” tegasnya.
Rohim menilai keamanan dan kenyamanan di titik parkir yang tercakup dalam program harus menjadi perhatian utama. Peserta perlu mengetahui lokasi yang berlaku, tata cara penggunaan tanda kepesertaan, serta bentuk layanan yang menjadi hak mereka.
Ia juga meminta pemerintah membuka perhitungan perbandingan antara biaya parkir satuan dan tarif berlangganan. Informasi tersebut penting agar masyarakat dapat menilai apakah program sesuai dengan kebutuhan serta frekuensi penggunaan parkir mereka.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka Rp400 ribu sebagai pengeluaran tambahan. Pemerintah perlu menjelaskan hitungannya dalam satu tahun dan membandingkannya dengan biaya parkir yang biasanya dibayar setiap kali menggunakan fasilitas,” ujarnya.
Menurut Rohim, perhitungan Pemkot menunjukkan pengeluaran parkir selama setahun berpotensi lebih besar daripada tarif berlangganan. Namun, klaim tersebut perlu disertai penjelasan yang mudah dipahami agar masyarakat dapat membandingkan biaya berdasarkan pola penggunaan masing-masing.
Ia menegaskan, keberlanjutan program sangat bergantung pada kualitas pelayanan dan kejelasan manfaat. Tanpa kepastian fasilitas, sosialisasi tarif saja dinilai belum cukup untuk membangun kepercayaan masyarakat.
“Pada akhirnya masyarakat perlu merasakan manfaatnya secara langsung. Kalau pelayanan dan fasilitasnya jelas, masyarakat tentu tidak perlu ragu untuk mempertimbangkan parkir berlangganan,” pungkasnya.
(adv/gby)














