Saharakaltim.com, Samarinda – Pasar rakyat di Kota Samarinda didorong tidak hanya menjadi tempat transaksi kebutuhan sehari-hari, tetapi berkembang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat. DPRD Kota Samarinda kini mematangkan Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat untuk memperkuat tata kelola sekaligus membuka ruang pengembangan UMKM dan potensi ekonomi daerah.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda Viktor Yuan mengatakan, pasar rakyat memiliki peran strategis karena menjadi tempat bertemunya masyarakat, pedagang dan pelaku UMKM. Karena itu, dibutuhkan regulasi yang mampu memberikan kepastian sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan.
“Raperda ini kami susun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” ujar Viktor, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, pengelolaan pasar harus dilakukan secara menyeluruh. Pembenahan tidak cukup hanya membangun atau memperbaiki bangunan pasar, tetapi juga mencakup penataan pedagang, kebersihan, keamanan, parkir hingga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam proses penyusunannya, DPRD melibatkan pedagang, pengelola pasar dan masyarakat. Masukan dari mereka dinilai penting untuk memastikan aturan yang dibuat benar-benar menjawab persoalan yang terjadi di lapangan.
Salah satu gagasan yang mendapat perhatian adalah penguatan koperasi pedagang. Keberadaan koperasi diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi pedagang melalui akses pembiayaan, kebiasaan menabung dan peningkatan posisi tawar dalam menjalankan usaha.
Langkah tersebut dinilai penting karena sebagian besar pelaku pasar merupakan pedagang kecil yang membutuhkan dukungan agar mampu mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.
Di sisi lain, DPRD juga ingin mengubah wajah pasar rakyat agar lebih menarik bagi masyarakat. Pasar nantinya tidak hanya menjadi lokasi jual beli, tetapi dapat dikembangkan sebagai ruang publik yang hidup melalui kegiatan budaya, promosi produk lokal dan berbagai agenda yang mampu mendatangkan pengunjung.
“Penataan pasar harus dilakukan secara menyeluruh agar manfaatnya bisa dirasakan semua pihak,” kata Viktor.
Peningkatan aktivitas pengunjung diharapkan memberikan efek berantai terhadap UMKM. Semakin ramai pasar, semakin besar pula peluang transaksi bagi pedagang dan pelaku usaha di sekitarnya.
Dari sisi pemerintah daerah, geliat ekonomi tersebut juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pengelolaan pasar perlu dibangun dengan prinsip tertib, transparan dan mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa menghilangkan fungsi sosialnya.
Persoalan pedagang yang masih menggunakan badan jalan juga menjadi bagian dari pembahasan. DPRD menilai penataan diperlukan agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu lalu lintas. Sistem parkir yang lebih terstruktur juga didorong untuk mengurangi parkir liar sekaligus memberikan kenyamanan kepada pengunjung.
Viktor optimistis Raperda yang nantinya ditetapkan menjadi Perda dapat menjadi pijakan untuk membawa pasar rakyat Samarinda naik kelas. Pasar tradisional diharapkan mampu tampil lebih modern dan kompetitif, tetapi tetap mempertahankan perannya sebagai ruang usaha masyarakat kecil.
“Kami berharap pasar rakyat di Samarinda semakin maju, nyaman, dan tetap menjadi ruang usaha yang berpihak kepada masyarakat,” pungkas Viktor. (adv/gby)














