**Saharakaltim.com, Samarinda –** DPRD Kota Samarinda tengah mengkaji dua skenario untuk membuka jalan bagi pemekaran Kecamatan Samarinda Utara. Langkah ini didorong kebutuhan mendekatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan, tetapi masih terkendala persyaratan minimal jumlah kelurahan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pembahasan bersama Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Samarinda dilakukan agar rencana pemekaran memiliki dasar administratif yang kuat sebelum diajukan ke tahap berikutnya.
Saat ini, Samarinda Utara mencakup delapan kelurahan dengan luas wilayah sekitar 229,52 kilometer persegi. Wilayahnya meliputi Budaya Pampang, Lempake, Sempaja Barat, Sempaja Utara, Sempaja Selatan, Sempaja Timur, Sungai Siring, dan Tanah Merah.
Persyaratan minimal lima kelurahan untuk pembentukan kecamatan baru menjadi persoalan utama. Pembagian delapan kelurahan menjadi dua kecamatan akan menghasilkan empat kelurahan pada masing-masing wilayah, sehingga belum memenuhi ketentuan yang menjadi acuan kajian.
“Jumlah kelurahan menjadi kendala utama. Jika delapan kelurahan dibagi dua, masing-masing hanya mendapat empat, sementara syarat minimalnya lima kelurahan,” kata Samri, Rabu (7/10/2026).
Ia menilai pemekaran layak dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk lebih dari 100 ribu jiwa, dan kebutuhan akses pelayanan. Warga di sejumlah kawasan yang jauh dari pusat kecamatan masih harus menempuh perjalanan untuk mengurus keperluan administrasi.
“Beban pelayanan sudah berlebihan. Kami ingin warga lebih mudah mengakses layanan tanpa harus menempuh perjalanan jauh,” ujarnya.
Untuk memenuhi persyaratan, Komisi I menyiapkan dua alternatif. Pertama, melakukan pemekaran kelurahan terlebih dahulu. Lempake dan Sempaja Selatan disebut sebagai contoh wilayah yang dapat dikaji, meskipun prosesnya membutuhkan perencanaan administratif dan anggaran.
Kedua, mengkaji kemungkinan penataan wilayah dengan kelurahan dari kecamatan tetangga yang berbatasan langsung dengan Samarinda Utara. Menurut Samri, alternatif tersebut tidak bisa diputuskan secara sepihak dan harus didasarkan pada kajian akademis serta pertimbangan kondisi geografis, sosial, historis, dan aspirasi warga.
“Prinsipnya, penataan wilayah harus memudahkan masyarakat, bukan menimbulkan persoalan baru. Karena itu, kajian dan persetujuan warga sangat penting,” tegasnya.
DPRD juga mulai mematangkan inventarisasi data kependudukan, luas wilayah, dan potensi PAD sebagai bahan penyusunan dokumen usulan. Seluruh persyaratan akan ditelaah lebih lanjut agar rencana pemekaran dapat diproses sesuai mekanisme perundang-undangan.
Samri menargetkan kajian dua opsi tersebut selesai pada akhir 2026. Selanjutnya, Raperda tentang pemekaran Kecamatan Samarinda Utara diharapkan dapat diusulkan masuk Propemperda 2027, apabila tahapan persiapan dan persyaratan telah terpenuhi.
“Kami ingin rencana ini tidak terus menjadi wacana. Tujuannya agar pelayanan publik di Samarinda Utara lebih dekat, cepat, dan merata,” pungkasnya.
(adv/gby)










