**Saharakaltim.com, Samarinda –** Keberadaan anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng) yang masih berulang di sejumlah ruas jalan Kota Samarinda menjadi perhatian DPRD. Dewan menilai penertiban yang dilakukan pemerintah selama ini perlu dilengkapi dengan langkah yang lebih mendalam untuk mengetahui penyebab mereka kembali beraktivitas di jalan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda M. Novan Syahronny Pasie mengatakan Satpol PP dan Dinas Sosial telah menjalankan penertiban sesuai dengan SOP. Mereka yang diamankan kemudian mendapatkan pembinaan dan edukasi dari Dinas Sosial.
“Jadi sebenarnya hal ini yang dilakukan ini semua, baik Satpol PP, Dinas Sosial itu semua sesuai SOP. Jadi yang dilakukan dianggap tadi mengganggu sesuai dengan peraturan daerah mereka amankan. Mereka serahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan,” kata Novan.
Namun, proses tersebut belum cukup apabila setelah menjalani pembinaan para anjal dan gepeng kembali turun ke jalan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan yang lebih besar yang perlu dicari dan diselesaikan.
“Pembinaan sudah dilakukan. Bukan ditahan loh ya. Namanya pembinaan, bukan ditahan. Berikan edukasi, tapi mereka balik lagi. Nah, sebenarnya yang perlu diberantas ini mata rantainya,” tegasnya.
Menurut Novan, pemerintah perlu mengidentifikasi pihak-pihak maupun faktor yang menyebabkan aktivitas tersebut terus berlangsung. Apabila terdapat pihak yang sengaja mengorganisasi atau memanfaatkan keberadaan anjal dan gepeng untuk mendapatkan keuntungan, persoalan tersebut harus ditangani dengan pendekatan hukum.
Hal tersebut menjadi semakin penting apabila menyangkut anak di bawah umur. Novan menilai dugaan eksploitasi anak harus menjadi perhatian serius dan tidak cukup diselesaikan melalui pembinaan administratif.
“Harusnya yang perlu dilakukan adalah pemutusan mata rantai ini. Dan ini bukan hanya melibatkan dua OPD tersebut, tapi lembaga lain. Nah, ini kepolisian. Kita lihat juga ini ada potensi apa. Ada enggak misalnya perdagangan, istilahnya kita tuh mau pekerjakan anak di bawah umur. Itu kan juga potensi pidana,” ujarnya.
Karena itu, Komisi IV DPRD Samarinda mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan unsur Forkopimda. Langkah bersama diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada razia, tetapi dapat mengungkap akar persoalan yang menyebabkan anjal dan gepeng terus bermunculan.
DPRD juga berharap penanganan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Pembinaan dan edukasi perlu berjalan beriringan dengan upaya penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi anak.
Dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, penertiban anjal dan gepeng di Samarinda diharapkan tidak lagi menjadi siklus razia, pembinaan, kemudian kembali ke jalan. Pemerintah dan aparat didorong untuk menyelesaikan persoalan dari hulunya agar penanganan dapat memberikan hasil yang lebih permanen. **(adv/gby)**
