Saharakaltim.com, Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda mengambil langkah untuk menindaklanjuti pengaduan seorang nasabah yang hingga kini belum menerima sertifikat rumah meski cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah dinyatakan lunas sejak 2011.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan pihaknya meminta Bank Tabungan Negara (BTN) memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai persoalan tersebut.
Pengaduan itu disampaikan nasabah kepada DPRD setelah sertifikat rumah yang seharusnya menjadi bagian penting dari dokumen kepemilikan belum diterima meski kewajiban kredit telah diselesaikan.
Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, nasabah tersebut mengambil fasilitas KPR dengan tenor 10 tahun sejak 2001 dan menyelesaikan cicilan pada 2011.
“Yang utama adalah hak nasabah,” kata Iswandi, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, DPRD perlu memastikan terlebih dahulu duduk persoalan secara menyeluruh. Keberadaan sertifikat, alasan belum diserahkan, hingga proses administrasi yang telah dilakukan perlu dijelaskan oleh pihak bank.
Iswandi menegaskan, persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa batas waktu penyelesaian.
Karena itu, Komisi II DPRD Samarinda berencana kembali memanggil pihak BTN. Pertemuan lanjutan diharapkan dapat menghadirkan pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan sehingga pembahasan dapat menghasilkan solusi konkret.
“Kami minta ada batas waktu,” tegasnya.
DPRD juga mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui komunikasi dan mediasi terlebih dahulu. Menurut Iswandi, apabila terdapat kendala administratif, pihak bank harus menjelaskan penyebabnya kepada nasabah dan menyampaikan tahapan yang harus dilakukan hingga sertifikat dapat diserahkan.
Di sisi lain, nasabah disebut mengajukan tuntutan kompensasi sebesar Rp300 juta. Namun, Iswandi menegaskan DPRD belum mengambil kesimpulan mengenai tuntutan tersebut.
“Tuntutan kompensasi perlu dikaji,” ujarnya.
Menurutnya, penentuan tanggung jawab maupun kompensasi harus didasarkan pada kronologi, dokumen, fakta, serta ketentuan yang berlaku. DPRD tidak ingin mengambil keputusan sepihak sebelum seluruh pihak memberikan penjelasan.
Komisi II tetap memastikan aspirasi nasabah akan dikawal. DPRD berharap pertemuan dengan BTN tidak sekadar menjadi forum klarifikasi, tetapi menghasilkan keputusan mengenai keberadaan sertifikat dan mekanisme penyerahannya.
Iswandi menilai kepastian waktu menjadi hal penting agar nasabah mengetahui kapan persoalan tersebut dapat diselesaikan. Terlebih, kewajiban KPR telah dipenuhi sejak bertahun-tahun lalu.
Apabila proses komunikasi dan mediasi tidak menemukan jalan keluar, pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan.
DPRD Samarinda berharap penyelesaian melalui dialog dapat lebih dahulu dikedepankan agar persoalan tidak berkembang menjadi sengketa berkepanjangan. Komisi II akan terus memantau tindak lanjut BTN hingga terdapat kepastian bagi nasabah.
Bagi DPRD, penyelesaian sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan masyarakat memperoleh haknya setelah memenuhi seluruh kewajiban kredit, sekaligus mendorong pelayanan perbankan yang lebih transparan dan memberikan kepastian kepada nasabah. (adv/gby)














