Sindir Layanan Perizinan yang Lambat, DPRD Samarinda Tantang Pemkot Beri Kepastian Waktu

Saharakaltim.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menyoroti pentingnya kepastian waktu dalam pelayanan administrasi publik. Pemerintah Kota Samarinda didorong menetapkan target penyelesaian yang jelas pada setiap layanan agar masyarakat tidak menghadapi proses pengurusan dokumen maupun perizinan yang berlarut-larut.

Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menilai adanya kebijakan percepatan pengurusan sertifikat tanah dengan target maksimal 10 hari dapat menjadi contoh bahwa pelayanan administrasi pemerintah bisa dilakukan secara lebih terukur.

Menurutnya, jika layanan yang selama ini dikenal membutuhkan proses panjang dapat diberikan target waktu yang jelas, maka pendekatan serupa semestinya dapat dikembangkan pada layanan publik lainnya.

“Ini sebenarnya memotivasi kami, kita juga di pemerintah kota. Kalau ada program yang selama ini kesannya terlambat, kenapa sertifikat yang selama ini agak susah mereka bisa programkan selama 10 hari,” kata Helmi.

Ia mengatakan, persoalan yang sering dirasakan masyarakat bukan hanya berkaitan dengan lamanya proses, tetapi juga ketidakjelasan kapan layanan tersebut dapat selesai.

Kondisi itu, menurut Helmi, perlu menjadi bahan evaluasi Pemkot Samarinda. Setiap jenis pelayanan sebaiknya memiliki standar waktu yang dapat diketahui masyarakat sejak awal.

“Kalau ada mengurus izin yang lama-lama, ya kita coba bercontoh seperti itu,” ujarnya.

Helmi menilai kejelasan target waktu juga dapat meningkatkan akuntabilitas aparatur. Dengan standar penyelesaian yang terukur, pemerintah dapat mengetahui apakah sebuah layanan telah berjalan sesuai target atau justru mengalami keterlambatan.

Bagi masyarakat, kepastian tersebut memberikan kemudahan dalam merencanakan aktivitas. Mereka tidak perlu berulang kali datang atau menunggu tanpa mengetahui perkembangan dokumen yang sedang diproses.

Karena itu, DPRD Samarinda mendorong Pemkot melakukan pemetaan terhadap berbagai layanan administrasi yang masih membutuhkan waktu panjang. Layanan yang dinilai memiliki potensi untuk dipercepat perlu mendapatkan perhatian melalui penyederhanaan prosedur maupun pemanfaatan teknologi.

DPRD juga akan melihat bagaimana penerapan target 10 hari dalam pengurusan sertifikat tanah berjalan di lapangan. Apabila pola tersebut efektif, Helmi menilai pendekatan yang sama dapat menjadi referensi dalam memperbaiki layanan pemerintahan di Kota Samarinda.

Menurutnya, pelayanan publik yang baik harus memberikan tiga hal utama kepada masyarakat, yakni kemudahan, transparansi, dan kepastian waktu. Kecepatan tanpa kepastian proses dinilai belum cukup untuk menciptakan pelayanan yang benar-benar responsif.

DPRD Samarinda berharap evaluasi terhadap layanan administrasi dapat terus dilakukan sehingga setiap proses pemerintahan memiliki standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan target waktu yang terukur, masyarakat diharapkan tidak lagi dihadapkan pada layanan yang tidak jelas kapan selesai, sementara aparatur memiliki tolok ukur yang lebih objektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. (adv/gby)