Saharakaltim.com, Samarinda – Penggunaan gadget berlebihan pada anak menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Anggota Komisi I DPRD Samarinda Suparno mendukung rencana pemerintah pusat membatasi akses media sosial bagi anak usia 8 hingga 16 tahun sebagai salah satu langkah untuk mengendalikan paparan dunia digital sejak dini.
Menurut Suparno, perkembangan teknologi memang memberikan banyak manfaat, tetapi penggunaan tanpa pengawasan dapat menimbulkan persoalan baru. Anak dapat dengan mudah menemukan berbagai permainan, video maupun konten digital yang belum tentu sesuai dengan usia mereka.
Kondisi tersebut semakin kompleks ketika telepon pintar digunakan sebagai sarana untuk membuat anak tetap tenang saat orang tua sedang bekerja atau melakukan aktivitas lainnya.
“Sering kali anak diberi HP supaya tenang ketika orang tuanya beraktivitas. Padahal kita tidak pernah benar-benar tahu apa yang mereka lihat atau tonton melalui perangkat itu,” kata Suparno, Selasa (4/8/2026).
Ia menilai pembatasan akses berdasarkan usia dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi risiko anak terpapar konten yang belum semestinya mereka konsumsi. Kebijakan tersebut juga dinilai dapat membantu mengendalikan kecenderungan penggunaan gadget secara berlebihan.
“Kalau memang ada pembatasan usia untuk mengakses konten tertentu, saya kira itu lebih baik. Sebab, kecanduan gadget sekarang ini sudah sangat meresahkan,” ujarnya.
Suparno menekankan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perilaku anak, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan. Intensitas penggunaan layar yang tinggi sejak usia dini perlu menjadi perhatian karena anak masih berada dalam masa pertumbuhan dan perkembangan.
Ia bahkan menyoroti fenomena semakin banyaknya anak sekolah dasar yang mengalami gangguan penglihatan dan harus menggunakan kacamata. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan lain mengapa penggunaan perangkat digital perlu dikendalikan.
“Sekarang kita lihat banyak anak SD yang sudah memakai kacamata dengan lensa tebal. Salah satu penyebabnya adalah paparan layar gadget sejak mereka masih kecil,” jelasnya.
Karena itu, Suparno menilai regulasi pemerintah dapat menjadi pagar tambahan untuk melindungi anak. Namun, aturan tersebut tetap perlu berjalan beriringan dengan pengawasan keluarga karena orang tua memiliki peran utama dalam menentukan bagaimana anak menggunakan teknologi.
Ia meminta masyarakat tidak memandang pembatasan media sosial sebagai upaya pemerintah mengambil alih peran keluarga. Sebaliknya, kebijakan tersebut dapat menjadi bentuk dukungan agar orang tua memiliki instrumen yang lebih kuat dalam mengawasi aktivitas digital anak.
“Menurut saya, orang tua justru patut bersyukur karena pemerintah ikut membantu menjaga anak-anak kita demi masa depan mereka,” tuturnya.
Menurut Suparno, teknologi seharusnya tetap dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan dan kreativitas anak. Namun, akses dan durasinya perlu disesuaikan dengan usia serta kebutuhan perkembangan mereka.
DPRD Samarinda pun berharap kebijakan perlindungan anak di ruang digital dapat diterapkan dengan pendekatan yang tepat, disertai edukasi kepada keluarga dan masyarakat. Dengan demikian, perkembangan teknologi tetap dapat dimanfaatkan tanpa mengorbankan kesehatan, pembentukan karakter dan masa depan generasi muda. (adv/gby)














