**Saharakaltim.com, Samarinda –** Pemanfaatan layanan administrasi berbasis digital dinilai menjadi salah satu langkah untuk menekan praktik percaloan dan pungutan liar dalam pelayanan publik. Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, meminta warga memanfaatkan kanal resmi yang telah disediakan pemerintah.
Samri mengatakan, kemudahan pelayanan kini membuat sejumlah urusan administrasi tidak lagi harus dilakukan dengan berulang kali mendatangi kantor pemerintah. Pengurusan dokumen kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga, menjadi salah satu contoh layanan yang semakin mudah diakses.
“Sekarang pelayanan publik sudah jauh lebih mudah. Di Disdukcapil misalnya, pengurusan KTP maupun Kartu Keluarga tidak serumit dulu. Bahkan ada pelayanan yang bisa dilakukan dengan mendatangi langsung rumah warga,” ujarnya, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, layanan digital perlu berjalan berdampingan dengan pelayanan langsung. Pendekatan tersebut penting agar masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi tetap memperoleh akses pelayanan, sementara warga yang membutuhkan kepraktisan dapat memanfaatkan sistem daring.
Samri menilai, prosedur yang panjang dan kebutuhan untuk bolak-balik ke kantor pelayanan berpotensi membuat sebagian warga mencari bantuan pihak ketiga. Celah tersebut dapat dimanfaatkan calo untuk menawarkan jasa dengan tarif tertentu.
“Kalau prosesnya terlalu banyak tatap muka dan harus bolak-balik, warga biasanya mencari cara yang dianggap lebih praktis. Kondisi seperti itu yang bisa dimanfaatkan calo dengan menawarkan jasa dan menetapkan tarif sendiri,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat lebih percaya diri mengurus dokumen secara mandiri melalui prosedur resmi. Pemerintah juga diharapkan terus meningkatkan kualitas layanan, menyederhanakan tahapan administrasi, serta menyediakan informasi yang mudah dipahami agar masyarakat tidak bergantung pada perantara.
Dengan akses yang semakin mudah dan informasi yang transparan, digitalisasi diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih praktis sekaligus mempersempit peluang penyalahgunaan proses administrasi.
(adv/gby)








