Saharakaltim.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Kebakaran. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026 sebagai salah satu agenda prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan bahwa proses penyusunan Raperda diperkuat melalui pelaksanaan uji publik yang menghadirkan akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, serta para ahli untuk memberikan berbagai masukan konstruktif.
“Ya target kita, karena ini masuk skala prioritas dalam pembahasan ini, kita target untuk di 2026 ini ya dimaksimalkan, diharuskan selesailah,” katanya.
Ia menjelaskan, forum uji publik menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang akan menjadi bagian dari penyempurnaan materi Raperda sehingga mampu menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Tentunya kita mendapatkan masukan-masukan, baik itu dari tokoh masyarakat, dari mahasiswa-mahasiswa, terus tambahan-tambahan dari narasumber untuk menguatkan Raperda yang diuji publik itu,” ujarnya.
Salah satu rekomendasi yang mengemuka adalah pentingnya sinergi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan PT PLN (Persero) dalam melakukan pemeriksaan berkala terhadap instalasi listrik di kawasan padat penduduk maupun gedung bertingkat yang telah berusia lebih dari satu dekade guna meminimalkan potensi kebakaran.
Selain itu, DPRD juga mendorong penguatan standar keselamatan bangunan melalui kewajiban penyediaan sistem proteksi kebakaran, seperti hydrant, smoke detector, dan perangkat pendukung lainnya dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Kamaruddin, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi kebakaran sekaligus mengurangi risiko kerugian yang dapat ditimbulkan.
“Harapan ke depan ini dengan melalui uji publik ini, mengharapkan terutama kepada Pemadam Kebakaran, masyarakat itu mempunyai rasa aman dan terlindungi dari bahaya bencana kebakaran,” tutupnya. (adv/gby)








