Laporan tersebut dilakukan menyusul aksi unjuk rasa mahasiswa pada Rabu (20/5/2026) di halaman kantor DPW PPP Kaltim di Jalan Juanda, Samarinda, yang berujung pembakaran bendera partai berlambang Ka’bah itu.
Wakil Ketua DPW PPP Kaltim, Sobirin, mengatakan langkah hukum ditempuh karena tindakan massa dinilai telah melewati batas penyampaian aspirasi dalam negara demokrasi.
“Secara resmi hari ini kami sudah melaporkan kejadian pembakaran bendera partai ke Polresta Samarinda. Kami menghormati hak menyampaikan pendapat, tetapi tindakan pembakaran simbol partai tentu tidak bisa diterima,” ujar Sobirin.
Ia menegaskan, PPP tidak mempermasalahkan kritik maupun demonstrasi yang dilakukan mahasiswa. Namun, tindakan pembakaran simbol partai dinilai tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas.
Dalam aksi tersebut, massa mahasiswa sempat membakar ban bekas hingga menimbulkan asap hitam di depan kantor partai. Tak lama kemudian, bendera PPP turut dibakar di halaman kantor DPW PPP Kaltim.
Sobirin juga menjelaskan, saat aksi berlangsung tidak ada pengurus partai yang menemui massa karena DPW PPP Kaltim sedang melaksanakan agenda internal partai tingkat provinsi yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Selain itu, pihaknya mengaku tidak menerima pemberitahuan terkait rencana aksi demonstrasi ke kantor partai.
“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ini bukan soal anti kritik, tetapi bagaimana demokrasi tetap dijalankan dengan menghormati hukum dan simbol organisasi,” katanya.
DPW PPP Kaltim menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat kepolisian dan mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. (pltk/gby)
