Saharakaltim.com, SAMARINDA – Dugaan beroperasinya sebuah tempat hiburan malam (THM) baru di kawasan Jalan Gatot Subroto sebelum melengkapi seluruh persyaratan perizinan menjadi perhatian Komisi III DPRD Kota Samarinda. Dewan menilai kepatuhan terhadap regulasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha tanpa terkecuali.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan pihaknya baru menerima informasi terkait dugaan tersebut. Namun demikian, DPRD memastikan akan menindaklanjuti informasi yang berkembang melalui koordinasi dengan instansi terkait.
“Kalau terkait ada informasi bahwa ada aturan-aturan yang ternyata belum mereka selesaikan untuk berdiri dan berjalannya sebuah usaha, itu akan menjadi perhatian kita,” katanya.
Menurut Rohim, seluruh persyaratan perizinan yang ditetapkan pemerintah memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Salah satunya adalah dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang berfungsi mengantisipasi potensi gangguan terhadap arus kendaraan dan aktivitas publik di sekitar lokasi usaha.
“Karena kalau aturan ketentuan itu tidak dijadikan pedoman, pasti nanti akan ada dampak-dampak buruk yang akan terjadi, misalnya soal andalalin yang berdampak pada lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya.
Komisi III DPRD Samarinda memandang bahwa setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, apabila ditemukan adanya usaha yang telah beroperasi sebelum memperoleh izin secara lengkap, maka perlu ada langkah penegakan aturan yang tegas dan konsisten.
“Kalau izin belum keluar sepenuhnya kemudian sudah beroperasi, itu kan melanggar. Dan pasti akan kita minta Pemkot untuk menindak,” tegas Rohim.
Ia menambahkan bahwa penegakan aturan tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga menciptakan kepastian hukum dan menjaga iklim investasi yang sehat. Dengan kepatuhan terhadap regulasi, seluruh pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas bisnis secara tertib dan berkeadilan.
DPRD Samarinda juga mendorong Pemerintah Kota untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap informasi yang beredar serta mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran. Menurut Rohim, konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, DPRD Samarinda berharap seluruh aktivitas usaha di Kota Tepian dapat berkembang secara positif dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, kenyamanan masyarakat, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (adv/gby)








