Saharakaltim.com, SAMARINDA – Hasil evaluasi terbaru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia yang memberikan rapor merah kepada lima perusahaan di wilayah Samarinda mendapat perhatian khusus dari Komisi III DPRD Kota Samarinda.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa temuan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi perusahaan maupun pemerintah daerah. Menurutnya, rapor merah merupakan indikator adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan yang telah ditetapkan.
“Memang kan KLHK itu melakukan penilaian atau review. Jadi ada penentuan grade dari yang merah sampai yang hijau,” ungkap Abdul Rohim, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa sistem penilaian yang dilakukan KLHK bertujuan mengukur tingkat kepatuhan perusahaan terhadap berbagai aspek pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu, perusahaan yang memperoleh nilai rendah wajib melakukan perbaikan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap lingkungan sekitar.
Abdul Rohim menilai rapor merah menjadi bukti bahwa masih terdapat kewajiban yang belum dijalankan secara optimal oleh perusahaan dalam aktivitas operasionalnya.
“Nah, kalau kemudian ada temuan sampai ada rapor merah, berarti memang ada hal-hal yang mereka langgar yang tidak mereka penuhi dalam aktivitas mereka,” ujarnya.
Menurutnya, KLHK juga telah menyiapkan sejumlah rekomendasi yang harus dijalankan perusahaan sebagai langkah pembenahan. DPRD Samarinda memandang rekomendasi tersebut perlu dikawal agar pelaksanaannya berjalan efektif dan memberikan hasil nyata.
Untuk itu, Komisi III DPRD Samarinda meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera menelusuri dan memastikan status perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut. Apabila berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Samarinda, maka tindak lanjut harus segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita minta itu untuk ditindaklanjuti oleh OPD terkait,” tegas Rohim.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa keberadaan sebuah perusahaan tidak hanya berkewajiban memenuhi target bisnis, tetapi juga harus mematuhi seluruh aspek lingkungan yang telah disepakati sejak awal proses perizinan. Kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab hukum sekaligus komitmen moral perusahaan kepada masyarakat.
Komisi III DPRD Samarinda berkomitmen terus melakukan pengawasan terhadap berbagai persoalan lingkungan hidup agar pembangunan ekonomi di Kota Samarinda dapat berjalan secara berkelanjutan, tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat. (adv/gby)








