Demi Keselamatan Warga, DPRD Samarinda Minta Aktivitas Lahan Dihentikan

SAMARINDA – Keselamatan dan kenyamanan warga sekitar menjadi perhatian utama DPRD Kota Samarinda. Hal ini ditegaskan oleh Komisi III saat meninjau pematangan lahan di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Gunung Kelua.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut belum memiliki izin lengkap dan peruntukan lahannya masih belum jelas. “Izin yang ada hanya bersifat umum. Tidak ada rincian apakah untuk komersial, permukiman, atau fungsi lainnya,” ujarnya.

banner 336x280

Deni menambahkan, pihaknya sudah mengkonfirmasi ke dinas terkait. Namun hingga kini belum ada penjelasan detail yang bisa diberikan. “Ini menimbulkan kebingungan, apalagi lokasi lahan cukup dekat dengan pemukiman warga,” katanya.

Lebih jauh, Deni menekankan bahwa kegiatan juga belum dilengkapi dokumen lingkungan seperti Amdal. Padahal, dokumen ini sangat penting untuk memastikan pembangunan tidak menimbulkan kerusakan maupun risiko bagi masyarakat sekitar.

“Komisi III mendorong agar kegiatan dihentikan sementara sampai izin dan dokumen lingkungan benar-benar lengkap. Kita ingin memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga,” tegasnya.

(adv/nk/DPRD Samarinda)