Komisi III DPRD Samarinda Hentikan Aktivitas Pematangan Lahan Tanpa Izin Lengkap

SAMARINDA – Keselamatan warga menjadi perhatian utama Komisi III DPRD Samarinda. Hal ini terlihat saat mereka melakukan sidak ke lokasi pematangan lahan di Jalan Letjen Suprapto (eks Jalan Pembangunan), Kelurahan Gunung Kelua, Selasa (5/8/2025).

Sidak dilakukan menyusul laporan masyarakat yang khawatir dengan aktivitas di kawasan tersebut. Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, menjelaskan bahwa pematangan lahan tersebut belum memiliki izin lengkap dan dokumen lingkungan yang seharusnya menjadi syarat utama.

banner 336x280

“Perizinan masih bersifat umum, tanpa penjelasan teknis yang detail. Ini menyulitkan pengawasan. Belum ada kejelasan apakah lahan untuk komersial, permukiman, atau fungsi lainnya,” ujarnya.

Menurut Deni, tidak adanya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menjadi persoalan serius. Tanpa Amdal, dampak kerusakan lingkungan sulit dikendalikan, apalagi lokasi lahan berada di atas pemukiman warga.

“Kalau kegiatan terus berjalan tanpa pengamanan memadai, potensi longsor sangat besar. Itu yang kami khawatirkan,” katanya.

Komisi III menekankan agar kegiatan dihentikan dan lokasi ditutup sementara dengan seng. Selain itu, pihak pelaksana diminta bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk memberi kompensasi bagi warga yang terdampak.

“Kami ingin memastikan, setiap proses pembangunan harus sesuai aturan, terukur, dan tidak merugikan masyarakat. Keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama,” tegas Deni.

DPRD Samarinda berkomitmen terus mengawal kasus ini, sekaligus mengingatkan pentingnya kepatuhan pada aturan demi terciptanya pembangunan yang aman dan berkelanjutan. (adv/gs/DPRD Samarinda)