**Saharakaltim.com, Samarinda –** Harapan menjadikan Zona 2 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan sebagai solusi atas persoalan kelebihan kapasitas Zona 1 kini mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda.
Komisi III DPRD Samarinda menilai daya tampung Zona 2 perlu dikaji kembali setelah adanya informasi bahwa lahan yang dapat dimanfaatkan jauh lebih kecil dibandingkan rencana awal. Dari rencana sekitar lima hektare, area yang disebut dapat digunakan saat ini hanya sekitar satu hektare.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius, terutama karena TPA merupakan fasilitas vital dalam pengelolaan sampah perkotaan.
“Kami berharap Zona 2 mampu menjadi solusi atas kondisi Zona 1 yang sudah mengalami kelebihan kapasitas. Tetapi dari informasi yang kami terima, luas lahan yang bisa dimanfaatkan jauh lebih kecil dari rencana semula,” kata Deni, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, keterbatasan area dapat memengaruhi umur operasional Zona 2. Apalagi, volume sampah yang masuk setiap hari terus membutuhkan ruang pengelolaan yang memadai.
Karena itu, Deni menilai kebutuhan terhadap alat compactor tidak dapat diabaikan. Peralatan pemadat sampah tersebut diperlukan untuk membantu mengoptimalkan ruang yang tersedia dengan memadatkan timbunan sampah secara lebih efektif.
“Kalau luas yang tersedia terbatas, maka pengelolaannya harus benar-benar maksimal. Salah satunya dengan dukungan alat pemadat sampah,” ujarnya.
Komisi III DPRD Samarinda juga tidak ingin informasi mengenai kapasitas lahan hanya menjadi pembahasan di atas kertas. Dewan berencana turun langsung ke TPA Sambutan untuk melihat kondisi Zona 2 sekaligus mencocokkannya dengan desain dan perencanaan pembangunan.
“Kami ingin melihat secara langsung kondisi di lapangan, termasuk memastikan pembangunan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan perencanaan yang telah disusun,” katanya.
Peninjauan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kesiapan Zona 2, mulai dari luas area yang benar-benar dapat digunakan hingga kebutuhan sarana pendukungnya.
Deni menegaskan, pembangunan fasilitas pengolahan sampah harus dipikirkan secara menyeluruh. Penyelesaian fisik TPA perlu diikuti dengan kesiapan peralatan dan sistem pengelolaan agar investasi yang telah dikeluarkan pemerintah dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dengan memastikan kapasitas, peralatan, dan pengelolaan berjalan optimal, DPRD Samarinda berharap Zona 2 TPA Sambutan benar-benar mampu menjadi bagian dari solusi jangka panjang persoalan sampah di Kota Samarinda. **(adv/gby)**














