Saharakaltim.com, SAMARINDA – Komitmen DPRD Kota Samarinda untuk memperbaiki pelayanan perizinan terus diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha, terutama terkait lamanya proses penerbitan izin reklame.
Anggota Pansus I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa banyak pengusaha reklame menyampaikan keluhan mengenai proses administrasi yang membutuhkan waktu sangat panjang sebelum izin diterbitkan.
“Ada yang mengurus sampai enam bulan bahkan sampai setahun tidak terbit-terbit izinnya,” katanya.
Menurut Samri, panjangnya proses perizinan tidak terlepas dari banyaknya rekomendasi teknis yang harus dipenuhi. Setiap permohonan izin harus melalui berbagai tahapan dan melibatkan sejumlah instansi sesuai kewenangan masing-masing.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian agar tidak menghambat aktivitas usaha dan investasi di Kota Samarinda. Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah berupaya menyusun regulasi yang mampu menyederhanakan mekanisme perizinan tanpa mengurangi kualitas pengawasan dan aspek keselamatan.
Melalui Raperda yang sedang dibahas, DPRD ingin menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan efektivitas tata kelola reklame di daerah. Regulasi ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menciptakan sistem pelayanan yang lebih profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.
Selain mendukung kemudahan berusaha, pembenahan regulasi reklame diyakini dapat membantu pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah dari sektor reklame yang selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan penting bagi daerah.
DPRD Samarinda menargetkan pembahasan Raperda dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha. Dengan sistem yang lebih sederhana dan kepastian proses yang lebih baik, iklim investasi di Kota Samarinda diharapkan semakin berkembang dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. (adv/gby)








