Saharakaltim.com, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menegaskan pentingnya percepatan revitalisasi SMP Negeri 24 Samarinda agar kebutuhan sarana pendidikan yang memadai dapat segera terpenuhi. DPRD menilai peningkatan fasilitas sekolah merupakan investasi jangka panjang dalam membangun kualitas sumber daya manusia di daerah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan persoalan kondisi SMPN 24 bukan merupakan isu baru. Selama beberapa tahun terakhir, DPRD terus menyuarakan perbaikan sekolah tersebut dalam setiap pembahasan agenda pembangunan bersama pemerintah daerah. “Keberadaan SMPN 24 selalu menjadi bagian dari usulan yang kami sampaikan dalam pembahasan program pembangunan daerah,” ungkapnya. Menurut Sri Puji, berbagai opsi penyelesaian pernah dibahas, termasuk rencana pemindahan lokasi sekolah. Namun hingga saat ini, proses tersebut belum dapat direalisasikan sehingga diperlukan langkah yang lebih terarah agar persoalan tidak terus berlarut. Ia menilai penyediaan fasilitas pendidikan yang layak menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kualitas proses belajar mengajar sekaligus memberikan kenyamanan bagi peserta didik dan tenaga pendidik. Karena itu, DPRD Samarinda terus mendorong Pemerintah Kota untuk menjadikan sektor pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan, termasuk melalui peningkatan sarana dan prasarana sekolah yang membutuhkan perhatian khusus. “Kami berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang realistis dan dapat direalisasikan, sehingga kebutuhan peserta didik maupun tenaga pendidik dapat terpenuhi secara optimal,” tegas Sri Puji. DPRD juga menilai pemerataan kualitas pendidikan harus diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh satuan pendidikan. Dengan dukungan fasilitas yang memadai, sekolah diharapkan mampu menjalankan fungsinya secara maksimal dalam mencetak generasi muda yang berkualitas dan berdaya saing. Komisi IV DPRD Kota Samarinda memastikan akan terus mengawal upaya peningkatan kualitas sarana pendidikan agar setiap peserta didik memperoleh hak yang sama terhadap lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan berkualitas. (adv/gby)Komisi IV DPRD Minta Pemkot Prioritaskan Perbaikan SMPN 24 Samarinda














