Jual Beli Dapur MBG Diduga Jadi Awal Kejatuhan Dadan Hindayana

Hukum6 Dilihat

Saharakaltim.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana pada Rabu (3/6/2026) sore. Penahanan dilakukan setelah Dadan menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan.

Pantauan di lokasi, Dadan keluar dari gedung Jampidsus sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.

Penahanan tersebut terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Pada hari yang sama, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Selain Dadan, Kejagung turut menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung saat digiring menuju mobil tahanan.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman sebelumnya mengungkapkan bahwa salah satu faktor pencopotan Dadan berkaitan dengan informasi yang diterima Presiden mengenai dugaan persoalan dalam pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejagung kemudian menetapkan Dadan, Sony, dan Lodewyk sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG di lingkungan BGN periode 2025–2026 setelah menemukan alat bukti yang cukup. (gby)