Saharakaltim.com, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai. Regulasi tersebut disiapkan sebagai payung hukum untuk menata kawasan bantaran sungai yang selama ini berkembang tanpa aturan daerah yang spesifik.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, menjelaskan bahwa salah satu fokus pembahasan adalah penyesuaian jarak sempadan sungai agar lebih sesuai dengan kondisi tata ruang Kota Samarinda saat ini.
“Yang hal yang menarik di sini, kita akan mengatur tentang sempadan sungai tentang di kawasan perkotaan, kawasan perindustrian, dan kawasan perumahan,” ujarnya.
Menurut Sukamto, aturan tersebut akan berlaku pada seluruh kawasan yang berada di sepanjang aliran anak Sungai Karang Mumus. Setidaknya terdapat 14 anak sungai yang menjadi bagian dari wilayah pengaturan dalam Raperda yang tengah dibahas DPRD bersama pihak terkait.
“Yang dilalui oleh daerah anak sungai Karang Mumus. Total kawasan yang diatur itu ada 14 anak sungai di Karang Mumus yaitu yang meliputi di Kota Samarinda,” katanya.
Dalam pembahasannya, DPRD melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sempadan yang selama ini mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015. Jika sebelumnya batas sempadan dapat mencapai puluhan meter, rancangan yang disusun saat ini mempertimbangkan kondisi aktual kawasan perkotaan sehingga jaraknya diproyeksikan berada pada kisaran 5 hingga 10 meter dari bibir sungai.
“Draf sudah ada. Yang jadi permasalahan sekarang ini besaran sempadan sungai ini. Yang tadinya sesuai dengan Permen 28 Tahun 2015 itu kan besarnya sampai 50 sampai 100 meter. Nah sekarang kita akan mengerucut menjadi 5 atau sampai 10 meter saja sempadan,” jelasnya.
Meski demikian, penetapan jarak tersebut tetap mengacu pada hasil kajian teknis Balai Wilayah Sungai (BWS). Setiap sungai akan memiliki ukuran sempadan yang berbeda sesuai karakteristik kedalaman dan lebar aliran sungai.
“Tergantung kedalaman sungai berapa. Itu akan dihitung dari kedalaman sama lebar sungai. Baru sempadan dapat ukurannya,” ungkap Sukamto.
DPRD juga melihat regulasi ini memiliki manfaat jangka panjang dalam mendukung pengendalian tata ruang, menjaga fungsi sungai, serta membuka peluang pengembangan kawasan wisata berbasis sungai di Kota Samarinda.
Dengan hadirnya Raperda Sempadan Sungai, DPRD Samarinda berharap penataan kawasan bantaran dapat dilakukan secara lebih terarah, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan kota yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. (adv/gby)
