Saharakaltim.com, SAMARINDA – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame terus menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), DPRD mendorong penerapan sistem pengawasan berbasis QR Code untuk memastikan legalitas reklame sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, menilai banyaknya reklame yang tersebar di berbagai ruas jalan belum memberikan dampak maksimal terhadap penerimaan daerah. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan dalam aspek pengawasan dan pendataan reklame.
“Yang menjadi perhatian kami, reklame di Samarinda ini begitu banyak. Tetapi uang yang masuk ke kas daerah tidak seberapa. Artinya ada sesuatu yang perlu dibenahi,” ungkapnya.
Menurut Markaca, salah satu indikasi yang perlu menjadi perhatian adalah kemungkinan masih adanya reklame yang belum memenuhi kewajiban perizinan maupun pembayaran pajak. Karena itu, DPRD berupaya menghadirkan sistem yang mampu memberikan kontrol lebih efektif terhadap seluruh reklame yang beroperasi di Kota Samarinda.
Melalui mekanisme QR Code, setiap reklame yang telah memenuhi kewajiban administrasi akan memiliki identitas digital yang dapat diperiksa secara langsung oleh petugas di lapangan. Dengan demikian, proses pengawasan menjadi lebih cepat, mudah, dan akurat.
“Supaya jelas mana yang legal dan mana yang tidak. Ketika ada QR, Satpol PP atau petugas di lapangan tidak kesulitan lagi membedakan reklame yang sudah membayar dan yang belum,” katanya.
DPRD juga menilai penerapan sistem tersebut dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan. Pengusaha yang patuh terhadap aturan tidak lagi dirugikan oleh keberadaan reklame yang beroperasi tanpa izin atau mengabaikan kewajiban pajak.
“Jangan sampai yang taat aturan diperlakukan sama dengan yang tidak berizin. Itu yang ingin kami benahi melalui Perda ini,” tegas Markaca.
Selain sebagai instrumen pengawasan, QR Code juga diharapkan mampu mendukung digitalisasi pelayanan dan pendataan sektor reklame. Seluruh informasi terkait izin, masa berlaku, serta status pembayaran pajak dapat diakses dengan lebih mudah oleh petugas yang berwenang.
Melalui regulasi yang sedang disusun, DPRD Samarinda berharap pengelolaan reklame dapat menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Pada akhirnya, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor reklame terhadap PAD sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan di Kota Samarinda. (adv/gby)
